Berita Denpasar

Patar Curi 5 Iphone Kenalannya di Denpasar Bali, Korban Terkejut Dapati Apartemennya Berantakan

pelaku dan barang bukti yang telah digadai telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk pengembangan

Istimewa/Polresta Denpasar
Tersangka pencurian 5 buah Iphone di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Patar Curi 5 Iphone Kenalannya di Denpasar Bali, Korban Terkejut Dapati Apartemennya Berantakan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pemuda asal Tangerang Selatan, Patar Predrick Pardosi (24), ditangkap polisi setelah mencuri 5 buah Iphone di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 11 September 2025, sekitar pukul 23.45 WITA.

Saat itu korban, Dion (23), yang baru tiba dari Medan mendapati kamarnya di Apartemen Ganidha dalam keadaan berantakan dan menemukan bercak kaki. 

"Korban mengecek laci tempat menyimpan Iphone miliknya dan mendapati lima unit iPhone miliknya telah hilang," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Minggu 14 September 2025. 

Baca juga: MA Curi Motor Penghuni Kos, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Denpasar Timur

"Korban menanyakan ke tetangga apakah ada yang memasuki kamarnya pada saat korban tidak ada di apartemen, dan disampaikan bahwa ada orang yang masuk ke dalam kamar," imbuhnya.

Dion kemudian menunjukkan foto orang yang dicuriga yakni Patar, dan ternyata benar Patar-lah yang masuk ke dalam kamar tempat tinggal Dion.

"Pelaku mencuri handphone korban dengan masuk ke kamar menggunakan kunci yang dipinjam dari security, karena pelaku sebelumnya pernah menginap di kamar korban," jelasnya.

Merugi sekira Rp 25 juta, Dion lantas segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Barat. 

Tak butuh waktu lama, karena sudah diketahui sosok pelaku, Patar ditangkap di tempat tinggal sementaranya pada hari Jumat 12 September 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Dari hasil interogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan seorang diri. 

Pelaku juga mengaku telah menggadaikan handphone curian tersebut. 

"Hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti yang telah digadai telah diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat untuk pengembangan, interogasi, dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kini dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved