Pencurian di Badung
Kontraktor di Badung Curi Keramik Bernilai Puluhan Juta, Bohongi Buruh untuk Angkut Keramik
Seorang kontraktor berinisial KRA (38) asal Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk aparat kepolisian Polsek Kuta Utara
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Seorang kontraktor berinisial KRA (38) asal Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk aparat kepolisian Polsek Kuta Utara saat menangani proyek villa di Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dia diamankan karena ketahuan mencuri keramik proyek senilai puluhan juta rupiah.
KRA yang tinggal sementara di Villa Samanda, Tumbak Bayuh, Mengwi pun tidak bisa berkutik saat diamankan.
Baca juga: Tabanan Siapkan Bonus Rp 50 Juta Bagi Peraih Emas di Porprov Bali, Denpasar & Badung Bersaing Ketat
Mirisnya dalam aksinya dia membohongi buruh proyek untuk mengangkut keramik tersebut.
Kasi humas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, SH yang dikonfirmasi Selasa 9 September 2025 menyebutkan, kejadian itu terjadi di pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu korban bernama I Made Bagus Andy Widaksana (36) awalnya melakukan pengecekan proyek.
Baca juga: 4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut
Saat itu, dia melihat seorang buruh tengah memuat keramik ke dalam mobil.
Setelah ditanya, buruh mengaku disuruh oleh KRA, yang merupakan kontraktor proyek.
"Dari hasil pengecekan, diketahui pelaku sudah dua kali melakukan pencurian keramik. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp84 juta," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung di Bali, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Diakui dari laporan korban, polisi pun mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Degi Rajuandi, S.Tr.K.
"Tim opsnal reskrim Kuta Utara langsung bergerak ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan pelaku di area proyek villa di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung," bebernya.
Dari hasil interogasi, KRA mengakui perbuatannya.
Baca juga: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung
Dia menyebut melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 30 Agustus 2025.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyewa mobil Xenia lalu mengangkut keramik ke Pamogan untuk dijual.
"Pengakuan pelaku, hasil penjualan keramik digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.