Berita Denpasar

4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut

pemeriksaan CCTV (Closed Circuit Television) menunjukkan adanya kegiatan pemindahan barang di luar jam loading resmi.

istimewa
Tersangka kasus pencurian gudang kosmetik di Jalan Gatot Subroto Timur No. 212, Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar, Bali.4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat orang mantan karyawan sebuah gudang kosmetik di Jalan Gatot Subroto Timur No. 212, Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, berkomplot untuk melakukan aksi pencurian.

Adapun pelaku masing-masing berinisial HFP, RPD, ES, dan SR berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). 

"Empat orang karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian barang," kata Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H pada Kamis 28 Agustus 2025. 

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa kehilangan sejumlah barang dari gudang.

Baca juga: Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangga Kos di Klungkung Bali, Rendy Ditangkap Saat Tiba di Ketapang

Dari penyelidikan kepolisian melalui pemeriksaan CCTV (Closed Circuit Television) menunjukkan adanya kegiatan pemindahan barang di luar jam loading resmi.

"Yang kemudian menjadi petunjuk utama bagi tim penyidik," kata dia. 

Setelah didapati profil pelaku, kemudian empat pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut diamankan di seputaran Jalan Gatsu Timur pada Rabu 13 Agustus 2025.

Dari hasil interogasi, mereka memiliki peran berbeda mulai dari mengawasi situasi, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkat barang keluar gudang. 

"Barang curian berupa 6 karton Ellips Hair Vitamin Jar senilai Rp 6 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti," jelasnya. 

Para pelaku mengaku berencana menjual hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Pihaknya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menjaga keamanan dan menindak tegas tindak pidana di wilayah hukumnya. 

“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, karena pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat,” pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved