Berita Video
VIDEO Pelaku Pencurian di Sebuah Minimart Kawasan Seminyak, Telah Diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah minimarket kawasan Seminyak, Kuta.
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah minimarket kawasan Seminyak, Kuta.
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah minimart Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 14.20 Wita.
Pelaku berinisial SB (28) asal Pindrang, Sulawesi Selatan diamankan setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dipimpin Kanit Opsnal Putu Santi Adnyana SH MA, ia ditangkap tim Reskrim Polsek Kuta di tempat tinggalnya di Jalan Raya Legian pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Tedy Putra, SIK, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Matheus Diasprakoso STRK menjelaskan modus pelaku yakni berpura-pura berbelanja makanan dan rokok.
Setelah mencoba membayar dengan kartu debit yang ditolak mesin EDC, pelaku berpura-pura keluar untuk mengambil uang tunai namun tidak kembali.
Setelah dicek, rokok yang dibeli ternyata sudah dibawa kabur oleh pelaku.
"Barang yang hilang berupa satu slop rokok Marlboro merah dan sebelas bungkus rokok Sampoerna dengan total kerugian mencapai Rp967 ribu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)
Berita lainnya di Berita Video
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.