Berita Tabanan

KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online

KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pencurian 

 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Pelaku berinisial G.G.A.G. (34), seorang karyawan swasta asal Desa Gadungan, Selemadeg Timur, berhasil diamankan setelah aksinya terekam CCTV.

Menariknya dalam aksinya pelaku mengajak seorang anak yang diduga anak kandungnya.

Baca juga: DIDUGA Ada Hubungan Khusus, 2 Pria Ulah Pati Bareng di Denpasar, Jejak Digital Dihapus

Bahkan aksinya itu terekam CCTV di areal pura. Hanya saja pencurian yang dilakukan bersama anaknya itu hanya dilakukan sekali yakni pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 Wita.

Saat itu pelaku hanya mengambil uang sesari di dalam kotak di Pura Dalem Sambian hilang dengan kerugian sekitar Rp1 juta.

Keesokan harinya, Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 19.15 Wita, bendahara Desa Adat Sambian, I Nyoman Sukiana, bersama pecalang dan pemangku setempat kembali menemukan adanya kerusakan pada gembok Gedong Dalem.

Baca juga: CURHATAN Istri Kepala KCP Bank BUMN yang Tewas Setelah Viral Video Penculikan

Setelah dicek, diketahui 4 buah sandangan/uang kepeng yang tersimpan di dalam pura sudah raib.Akibat ulah pelaku Desa Adat Sambian mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M. Taufik Effendi, S.H., M.H yang merilis kasusnya pada Jumat 22 Agustus 2025 menyebutkan bahwa dari rekaman CCTV itu Kapolsek Kerambitan, AKP Putu Budiawan, memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Sugiarta, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Unit Reskrim kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Perumahan Graha Candra Asri, Desa Meliling, Kerambitan. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang sesari serta empat sandangan di Pura Dalem Sambian. Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah pura lain, yakni Pura Dalem Desa Adat Dalang, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan (Desa Gadungsari), dan Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok (Desa Megati, Selemadeg Timur),” ujarnya

Diakui dalam aksinya pelaku masuk ke area pura yang tidak terkunci, kemudian merusak gembok dan engsel pintu Gedong Dalem untuk mengambil uang sesari dan sandangan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam, tang gagang merah, uang kepeng, engsel pintu yang rusak.

“barang hasil jarahannya dijual secara online. sehingga uang penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Disinggung mengenai melibatkan anak yang diduga anak kandungnya, AKP M. Taufik Effendi, S.H., M.H mengaku masih melakukan penyelidikan. Mengingat kata pelaku anak tersebut baru sekali diajak melakukan aksi pencurian.

“Keterlibatan anaknya masih kami dalami,” jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kerambitan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved