Peredaran Narkoba di Bali
Pemuda Sarjana Manajemen Jadi Pengedar Sabu, IMGG Tak Berkutik Saat Disergap di Tabanan
Tim Opsnal Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali meringkus seorang pemuda berinisial IMGG (22) di depan Toyota Auto 2000
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Tim Opsnal Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali meringkus seorang pemuda berinisial IMGG (22) di depan Toyota Auto 2000, Jalan Ahmad Yani No. 99, Abiantuwung, Kediri, Tabanan, pada Kamis 30 April 2026 dini hari pukul 00.20 Wita.
Dari tangan pria lulusan S1 Manajemen tersebut, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 12,14 gram brutto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Abiantuwung.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Seorang WNA, Terlibat Penyalahgunaan Narkotika dan Overstay
Pelaku yang beralamat di Desa Babahan, Penebel, Tabanan ini tak berkutik saat disergap petugas di pinggir jalan tak lama setelah tengah malam.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat, tim kami menemukan barang bukti yang disimpan secara terpisah," ujar Kombes Pol Radiant pada Minggu 3 Mei 2026.
"Pada saku depan kanan celana panjang abu-abu merek Pull & Bear yang dikenakan pelaku, ditemukan satu tabung plastik dibalut lakban hitam serta lima tabung plastik lainnya yang semuanya berisi kristal bening diduga sabu," jabarnya.
Baca juga: Wakapolda Bali Beberkan Modus Peredaran Narkotika Komunitas Rusia Lewat Dark Web dan Kripto
Pemeriksaan tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah tas selempang hitam milik karyawan swasta tersebut.
Di dalamnya, polisi menemukan kantong kain hitam bertuliskan Oriana Eyewear yang berisi paket sabu tambahan serta perangkat pendukung peredaran gelap narkoba.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tujuh paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto mencapai 10,62 gram.
Selain barang haram tersebut, Kombes Pol Radiant merinci sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar.
Baca juga: Rutan Klungkung Over Kapasitas, Didominasi Warga Binaan Kasus Narkotika
Di antaranya adalah sebuah timbangan digital warna silver, satu buah lakban hitam, satu buah gunting, tiga bendel plastik klip ukuran sedang, dua bendel plastik klip ukuran kecil, serta sebelas tabung plastik berbagai ukuran yang digunakan sebagai wadah paket sabu.
"Kami juga menyita satu unit iPhone 15 warna hitam milik pelaku yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ini," bebernya.
"Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu tersebut untuk kemudian diedarkan kembali kepada pemesan," tambah Kombes Pol Radiant.
Baca juga: BNNP Bali Bongkar Sindikat Rokok Elektrik Narkotika di Denpasar, Ratusan Liquid dan Catridge Disita
Saat ini, IMGG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta melacak jaringan peredaran yang melibatkan pemuda terdidik ini.
"Pelaku terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Tabanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/BB-Sabu-yang-diamankan-dari-IMGG-22.jpg)