Berita Badung
NEKAT Curi Batu Hijau, Pria Asal Yogya AM Terancam 7 Tahun Penjara
Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah usaha batu alam, UD Alam Sari, Mengwi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah usaha batu alam, UD Alam Sari, tepatnya di Jalan Pura Taman Beji, Lingkungan Perang, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pelaku pencurian dengan inisial A.M. (45), asal Gunungkidul, Yogyakarta, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah mencuri batu hijau pada Selasa (28/10) dinihari.
Menariknya batu hijau dengan harga kurang lebih Rp 3,3 juta itu rencananya akan dijual di daerah Gianyar karena pelaku mengaku sebagai pemasok batu alam.
Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, mengatakan jika penangkapan dilakukan atas laporan dari korban, I Wayan Sariana (57), pemilik UD Alam Sari, yang kehilangan 30 meter persegi batu hijau senilai Rp 3,3 juta.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pencurian, Kejari Tabanan Libatkan Pelajar
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 Wita di lahan kosong di Jalan Raya Perang, Darmasaba, tak jauh dari lokasi kejadian," ujar Kompol Rai Darmayasa, Jumat (31/10).
Disebutkan, kasus ini terungkap setelah karyawan korban yang diketahui bernama Yohanes Ama Kii (26), yang sedang bertugas, melihat batu hijau di area usaha tersebut telah hilang sekitar pukul 03.00 Wita. Ia segera melaporkan kepada bosnya atau pemilik usaha.
Setibanya di lokasi, korban mendapati batu hijau 30 m⊃2; yang sebelumnya tersusun rapi sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. bersama Ipda I Gede Edy Supariyanto segera melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi.
Tak butuh waktu lama, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Sekitar pukul 04.30 Wita, pelaku dengan inisial A.M. ditangkap di sebuah lahan kosong bersama barang bukti 30 m⊃2; batu hijau dan sepeda motor Yamaha Xeon DK 7091 QL warna putih yang digunakan saat beraksi," bebernya
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian itu seorang diri. Ia datang menggunakan motor dari kawasan Jalan Cargo, Denpasar, menuju lokasi dan memanjat pagar untuk mengambil batu hijau tersebut.
Setelah berhasil, batu hasil curian dibawa ke sebidang tanah kosong di arah timur lokasi. Rencananya, pelaku akan menjual batu hijau itu di wilayah Gianyar karena mengaku sebagai “supplier batu alam.”
Baca juga: Utang Tak Dibayar, 3 Anak Di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Denpasar Bali
“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya," tambah Kanit Reskrim IPTU Adi Saputra Jaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon DK 7091 QL warna putih, 30 meter persegi batu hijau hasil curian. Bahkan pelaku sudah langsung diamankan di Polsek Mengwi.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya. (gus)
| AM Terancam 7 Tahun Penjara, Mengaku Supplier Batu Alam, Pria Asal Yogya Nekad Curi Batu Hijau! |
|
|---|
| 4 WNA Vietnam Bekerja Sebagai Terapis Spa di Kuta Dideportasi |
|
|---|
| Penyaluran KUR di Kuta Didominasi Sektor Kuliner, Capai Rp 694 Miliar Hingga Oktober 2025 |
|
|---|
| BNN Tes Urine Anggota DPRD Badung, Namun Tak Semua Hadir |
|
|---|
| CAPLOK Sempadan Sungai 2,5 Are, 4 Villa di Canggu Diberi Polpp Line dan Minta Dibongkar! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.