Berita Tabanan

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pencurian, Kejari Tabanan Libatkan Pelajar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana

Istimewa
SISWA - Sejumlah siswa terlihat bersemangat dalam mengikuti prlaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejari Tabanan pada Rabu 29 Oktober 2025 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan itu pun dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tabanan, I Gusti Agung Ayu Fitria Chandrawati, dan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, kepolisian, serta perwakilan pelajar dan guru pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Pada kegiatan itu, Agung Chandrawati menegaskan bahwa wibawa suatu putusan pengadilan terletak pada dapat tidaknya isi putusan tersebut dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang, Terkait Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras

Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan ini menjadi tahapan akhir dari proses penegakan hukum pidana di wilayah Tabanan.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara pidana umum selama semester II tahun 2025, yang terdiri dari 35 perkara narkotika dan 1 perkara pencurian.

Baca juga: 108 ASN Pemprov Jalani Tes Urine, Jika Ada yang Positif Narkoba Bakal Direhabilitasi BNNP Bali

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 272,1 gram netto atau 353,93 gram brutto dan Ekstasi seberat 6,86 gram netto atau 9,67 gram brutto.

"Jadi jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejari Tabanan saat ini menurun sekitar 30 persen dibanding semester I tahun 2025."

"Penurunan ini sebagai bukti meningkatnya kesadaran masyarakat serta hasil kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba," bebernya.

Baca juga: Ajukan Diri Tangkap Pengedar Narkoba, Indra Malah Bawa Kabur Motor Polisi di Buleleng

Sebagai bentuk keseriusan dalam pencegahan dini, pihaknya saat ini melibatkan guru dan perwakilan pelajar dalam kegiatan pemusnahan.

Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari program “Jaksa Masuk Sekolah” untuk memberikan pemahaman hukum dan bahaya penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

"Kami ingin memberikan edukasi langsung kepada generasi muda agar menjauhi narkoba dan memahami konsekuensi hukumnya. Sehingga kami harap generasi muda bisa menjauhi penyalahgunaan narkoba,"  imbuhnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved