Narkoba di Bali
Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras
Kasus penjebakan narkoba yang dilakukan Bayu CS terhadap Gede Saras, saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penjebakan narkoba yang dilakukan Bayu CS terhadap Gede Saras, saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Walau demikian, prosesnya menuai sorotan karena beberapa kali mengalami penundaan.
Gede Saras melalui kuasa hukumnya, Made Indra Andita Warma mengatakan, setidaknya ada dua laporan yang dilayangkan terhadap Bayu CS.
Pertama mengenai kasus narkoba dan kedua mengenai dugaan penjebakannya.
Baca juga: KASUS Penjebakan Narkoba Gede Saras Disorot, Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang!
"Kasus narkoba itu sudah masuk ke Pengadilan. Sedangkan mengenai kasus dugaan penjebakannya, saat ini masih berproses di Unit 1 Polres Buleleng," ucapnya, Jumat (17/10).
Sayangnya, sidang kasus narkoba ini beberapa kali mengalami penundaan. Kendati tidak beruntun, namun menurut Indra, penundaan berulang ini menghambat upaya pencarian keadilan.
Ia berharap PN Singaraja segera menjadwalkan sidang lanjutan.
"Kami ingin proses hukum berjalan sesuai asas cepat, sederhana dan berkeadilan. Jangan menunda terus-menerus, karena ini berkaitan dengan nama baik klien kami, yang dianggap terlibat narkoba," jelasnya.
Indra berharap Bayu CS divonis hukuman maksimal, sesuai Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ini sesuai komitmen Kapolres Buleleng untuk memerangi narkoba.
"Selain itu, fitnah dengan menjebak orang lain menggunakan narkoba ke depan agar tidak terulang lagi. Itu harapan kami," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang, Terkait Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras
Untuk diketahui, Gede Saras dengan Bayu awalnya merupakan rekan bisnis. Hingga akhirnya keduanya terlibat masalah, yang berbuntut pada Bayu melaporkan Saras atas kasus penggelapan. Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena dinilai kurang bukti.
Bayu yang tidak terima, kemudian memiliki ide untuk menjebak mantan rekannya itu dengan tuduhan terlibat narkoba.
Untuk memuluskan tuduhannya itu, ia melibatkan seorang pria berinisial AY, yang merupakan residivis kasus narkoba dengan imbalan sejumlah uang.
Selanjutnya AY mengajak rekannya berinisial DD.
| TES Urine Mendadak ke 42 Personel! Kapolres Badung Tegaskan Nol Toleransi Narkoba di Internal |
|
|---|
| SMP di Buleleng Terapkan Kurikulum Anti Narkoba, Materi Pencegahan Narkoba Masuk Ruang Kelas |
|
|---|
| YK Tergiur Upah 1.000 Dolar AS, WNA Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali |
|
|---|
| UNGKAP Ribuan Butir Ekstasi di Gilimanuk, Bareskrim Segel Tiga Sarang Narkoba di Bali |
|
|---|
| SEJOLI Terancam Penjara Seumur Hidup, ER dan NH Ngaku Disuruh Ambil Narkoba oleh Paman! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/BERI-KETERANGAN-Kuasa-Hukum-Gede-Saras-Made-Indra-Andita-Warma.jpg)