Pencurian di Bali
Ajukan Diri Tangkap Pengedar Narkoba, Indra Malah Bawa Kabur Motor Polisi di Buleleng
Seorang warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur bernama Indra Gunawan diganjar hukuman selama 20 bulan penjara.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur bernama Indra Gunawan diganjar hukuman selama 20 bulan penjara.
Hukuman tersebut akibat pria 34 tahun ini menipu dan melarikan motor milik polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Maret 2025. Awalnya, Indra ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai narkoba.
Dalam pemeriksaan itu, Indra mengaku membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.
Baca juga: MA Curi Motor Penghuni Kos, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Denpasar Timur
Indra kemudian mengajukan diri membantu polisi dengan memancing si pengedar.
Sehingga salah satu anggota kepolisian bernama Gede Sujana pun meminjamkan sepeda motornya.
Sampai di salah satu gang di wilayah Kampung Bugis, Indra menghubungi Sujana dan memintanya menunggu di Terminal Barang Singaraja dengan alasan akan ada transaksi di sana.
Namun setelahnya, Indra malah kabur ke Denpasar lalu menjual sepeda motor Honda Scoopy milik Sujana seharga Rp1,9 juta.
Baca juga: 4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut
Uang hasil penjualan kendaraan itu kemudian digunakan untuk pulang ke Jawa dan membeli sabu.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Indra saat ini telah masuk tahap penjatuhan vonis di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sidang yang digelar pada Kamis (18/9/2025) ini dipimpin Made Hermayanti Muliartha didampingi Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Indra Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atau Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Pencurian Besi di Kawasan PKB Klungkung - Kebakaran Bangunan Kosong
Sebab dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan," ujar Majelis Hakim sebagaimana surat putusan yang diterima Tribun Bali pada Senin (29/9/2025).
Hukuman yang diterima Indra, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.