Berita Buleleng
Brida Buleleng Bali Realisasikan 24 HKI, Target Tahun Ini Minimal 50 Sertifikat
Jenis HKI seperti indikasi geografis dan paten membutuhkan pemeriksaan substantif serta kajian mendalam sebelum disetujui.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng merealisasikan 24 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari total 26 usulan pada tahun ini.
Puluhan sertifikat tersebut akan diserahkan secara bertahap kepada para pemilik hak di masing-masing kecamatan.
Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan dari total 24 HKI yang telah terbit, mayoritas didominasi oleh hak merek.
"Dari 24 yang sudah keluar, tiga merupakan hak cipta, 18 hak merek, dan tiga lainnya ekspresi budaya tradisional," ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Menurutnya, penyerahan sertifikat sengaja dilakukan di tingkat kecamatan, bertepatan dengan pelaksanaan festival kecamatan.
Baca juga: HEBAT, Nyoman Sudiarta Olah Limbah Jadi Cuan! Karya ‘Recycle Mask’ Warga Buleleng Kantongi HKI
Selain sebagai bentuk apresiasi, langkah ini juga bertujuan mendorong kesadaran masyarakat terhadap potensi HKI di wilayah masing-masing.
"Supaya masing-masing kecamatan mengetahui potensi HKI yang mereka miliki dan pentingnya perlindungan hukum," katanya.
Suwarmawan menambahkan, masih terdapat dua usulan HKI yang belum terbit karena memerlukan proses lebih panjang.
Jenis HKI seperti indikasi geografis dan paten membutuhkan pemeriksaan substantif serta kajian mendalam sebelum disetujui.
"Kalau hak cipta relatif cepat, satu sampai dua hari bisa selesai jika berkas lengkap. Tapi untuk indikasi geografis atau paten, itu butuh waktu lama karena harus melalui penelitian dan uji substantif," jelasnya.
Ia menyebutkan, tren pengajuan HKI di Buleleng saat ini masih didominasi hak cipta dan merek karena prosesnya lebih sederhana. Sementara itu, untuk kategori strategis seperti indikasi geografis masih terbatas.
Padahal, menurutnya, potensi tersebut cukup besar, termasuk di sektor pertanian dan produk lokal. Salah satu yang sedang berproses saat ini adalah usulan indikasi geografis Batu Akik Pulaki yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan substantif dalam waktu dekat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengurusan HKI. Biaya pendaftaran dapat ditanggung pemerintah selama pemohon masih berstatus UMKM.
"Kalau UMKM, kita bisa fasilitasi pembiayaannya. Tapi kalau perusahaan besar, silakan mandiri," tegasnya.
Untuk tahun ini, Brida Buleleng menargetkan peningkatan jumlah sertifikat HKI dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 40 sertifikat.
"Tahun ini target kami minimal 50 sertifikat HKI yang bisa diterbitkan," tandas mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng ini. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Brida-Buleleng-Bali-Realisasikan-24-HKI-Target-Tahun-Ini-Minimal-50-Sertifikat.jpg)