Kebakaran di Buleleng
Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Buleleng Nekat Bakar Kandang Sapi dan Mobil Ayah Pacar
Seorang pemuda berinisial NA kini harus mendekam di penjara akibat perbuatan nekatnya membakar kandang sapi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pemuda berinisial NA kini harus mendekam di penjara akibat perbuatan nekatnya membakar kandang sapi dan mobil.
Diduga aksi tersebut dipicu dendam akibat hubungan asmaranya tidak mendapat restu.
Aksi nekat NA dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Korbannya merupakan Nengah Sudarta asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan peristiwa berawal saat Sudarta menerima kabar dari warga sekitar bahwa kandang sapinya terbakar.
Baca juga: PKK Badung Bali Buka Pelatihan Keluarga Tanggap Kebakaran: Ibu Rumah Tangga Garda Terdepan Keluarga
Pria 57 tahun itu bergegas ke lokasi kejadian untuk memadamkan api. Sebab di kandang tersebut ada seekor anak sapi miliknya.
"Akibatnya sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar. Selain kandang, garasi milik korban yang berjarak 40 meter juga terbakar. Mengakibatkan satu mobil suzuki fentura DK 8972 FA milik korban terbakar," jelasnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5/2026).
Akibat peristiwa itu, Sudarta mengalami kerugian materiil senilai Rp20 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Polisi bersama unit Inafis pun segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hotel Club Med Bali Dilanda Kebakaran Hebat, 7 Unit Pemadam Dikerahkan
Hasilnya ditemukan barang bukti yang mengarah terhadap adanya kesengajaan seseorang melakukan pembakaran.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah pertalite, tutup botol warna biru, serta pecahan batu cor semen yang diduga dipakai memecahkan kaca mobil.
AKP Diatmika kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada NA sebagai terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2026), pemuda 25 tahun itupun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Pemkab Jembrana Ingatkan Masyarakat: Waspada Ancaman Kebakaran di Musim Kemarau
"Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tejakula untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, NA diancam Pasal 308 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tentang KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar mantan Kasi Humas Polres Buleleng itu. (*)
Berita lainnya di Pembakaran di Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polsek-Tejakula-saat-melakukan-olah-TKP-pasca-kebakaran-di-kandang-sapi.jpg)