Berita Buleleng
Hubungan Asmara Tak Direstui, Pemuda di Buleleng Nekat Lakukan ini Pada Ayah Sang Pacar
Hubungan Asmara Tak Direstui, Pemuda di Buleleng Nekat Lakukan ini Pada Ayah Sang Pacar
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pemuda berinisial NA di Buleleng kini harus mendekam di penjara akibat perbuatan nekatnya membakar kandang sapi dan mobil.
Diduga aksi tersebut dipicu dendam akibat hubungan asmara pelaku dengan sang pacar tidak mendapat restu orangtua.
Aksi nekat NA dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, korban merupakan Nengah Sudarta asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Baca juga: Bangunan Piasan di Pura Beji Taman Tiga Munggu Terbakar, Kerugian Capai Rp110 Juta
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan peristiwa berawal saat korban menerima kabar dari warga sekitar bahwa kandang sapi miliknya terbakar.
Pria 57 tahun itu bergegas ke lokasi kejadian untuk memadamkan api. Sebab di kandang tersebut ada seekor anak sapi miliknya.
Baca juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Ekspor dan Impor
Akibatnya sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar.
"Selain kandang, garasi milik korban yang berjarak 40 meter juga terbakar. Mengakibatkan satu mobil suzuki fentura DK 8972 FA milik korban terbakar," jelasnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5/2026).
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp20 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Polisi bersama unit Inafis pun segera mendatangi kandang sapi milik korban untuk melakukan olah TKP.
Hasilnya ditemukan barang bukti yang mengarah terhadap adanya kesengajaan seseorang melakukan pembakaran kandang sapi korban.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti di antaranya sebuah korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah pertalite, tutup botol warna biru, serta pecahan batu cor semen yang diduga dipakai memecahkan kaca mobil.
AKP Diatmika kemudian memerintahkan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada NA sebagai terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan pada Selasa (26/5/2026), pemuda 25 tahun itupun mengakui perbuatannya.
"Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tejakula untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, NA diancam Pasal 308 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 tentang KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
'Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar mantan Kasi Humas Polres Buleleng itu. (mer)
| Pemkab Buleleng Buka Peluang UMKM Lokal Terlibat Pengadaan Pemerintah |
|
|---|
| Warga Buleleng Bali Kini Lebih Mudah Bayar Pajak Lewat Samsat Keliling |
|
|---|
| Bawaslu Buleleng Perkuat Komunikasi Publik di Tengah Keterbatasan SDM |
|
|---|
| 12 Atlet Bulutangkis Buleleng Dilepas ke Porjar Bali, Ketua PBSI: Jangan Ada Rasa Menyerah |
|
|---|
| 12 Atlet Bulutangkis Buleleng Dilepas ke Porjar Bali, Diminta Tampil All-Out |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Polsek-Tejakula-saat-melakukan-olah-TKP-pasca-kebakaran-di-kandang-sapi.jpg)