Berita Buleleng
17 Paket Sabu Siap Edar Disimpan di Kamar Kos Buleleng Bali, DS Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat penggerebekan, DS berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Seorang pria berinisial DS (38) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu di kamar kosnya di wilayah Seririt, Buleleng, Bali.
Warga Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt itu diamankan pada Minggu 5 Juni 2026, sekitar pukul 19.55 Wita, di sebuah rumah kos di Jalan Letjen S Parman Gang Kutilang, Kelurahan Seririt.
Dari tangan DS, polisi menyita 17 paket sabu yang dikemas menggunakan lakban merah dan kuning. Total berat barang bukti tersebut mencapai 3,78 gram bruto atau 2,08 gram netto.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika, yang kerap dilakukan di salah satu kamar kos.
Baca juga: Sembunyikan 48 Paket Sabu di Motor, 2 Pengedar di Taman Griya Jimbaran Diringkus Polda Bali
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati DS.
Saat penggerebekan, DS berada di dalam kamar. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat.
Hasilnya, selain menemukan 17 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
"Barang bukti yang disita antara lain satu timbangan digital, dua bong atau alat hisap sabu, tiga pipet kaca, tiga gunting, plastik klip kosong, korek api gas, satu bungkus pipet plastik, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam," sebutnya, Jumat 12 Juni 2026.
Dari hasil interogasi awal, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MJ. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali. Dugaan itu diperkuat dengan jumlah paket yang cukup banyak serta ditemukannya alat pendukung seperti timbangan digital dan kemasan plastik klip.
Kini DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami identitas pemasok yang disebut tersangka.
Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_sabu_sabusabu_sabu-sabu_ilustrasi-sabu_dwis.jpg)