Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

17 Paket Sabu Siap Edar Disimpan di Kamar Kos, Pria di Seririt Buleleng Bali Ditangkap Polisi

DS (38) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu di kamar kosnya di wilayah Seririt, Buleleng, Bali.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu. DS (38) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu di kamar kosnya di wilayah Seririt, Buleleng, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Seorang pria berinisial DS (38) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu di kamar kosnya di wilayah Seririt, Buleleng, Bali.

Warga Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt itu diamankan pada Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 19.55 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Letjen S Parman Gang Kutilang, Kelurahan Seririt.

Dari tangan DS, polisi menyita 17 paket sabu yang dikemas menggunakan lakban merah dan kuning. Total berat barang bukti tersebut mencapai 3,78 gram bruto atau 2,08 gram netto.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika, yang kerap dilakukan di salah satu kamar kos.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati DS.

 

Saat penggerebekan, DS berada di dalam kamar.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat.

Baca juga: UPDATE Pencarian Korban Hanyut di Buleleng, Richardo Ditemukan Meninggal Tertimbun Reruntuhan Rumah

Hasilnya, selain menemukan 17 paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

"Barang bukti yang disita antara lain satu timbangan digital, dua bong atau alat hisap sabu, tiga pipet kaca, tiga gunting, plastik klip kosong, korek api gas, satu bungkus pipet plastik, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam," sebutnya, Jumat 12 Juni 2026.

Dari hasil interogasi awal, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MJ.

Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali.

Dugaan itu diperkuat dengan jumlah paket yang cukup banyak serta ditemukannya alat pendukung seperti timbangan digital dan kemasan plastik klip.

Kini DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami identitas pemasok yang disebut tersangka.

Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved