Peredaran Narkoba di Bali
Digerebek di Buleleng Saat Menyiapkan Paket Sabu, GA Kembali Masuk Bui
Seorang pria berinisial GA ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pria berinisial GA ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pria 31 tahun itu, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total 6,71 gram bruto atau 2,39 gram netto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah kamar kos wilayah Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Buleleng.
Baca juga: MT Terancam Penjara Seumur Hidup, Jadi Kurir Sabu 2 Kg Di Bali, Diupah Rp 2 Juta
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan GA yang saat itu berada di dalam kamar kos.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka diduga sedang menyiapkan paket sabu," ucapnya, Kamis (11/6/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Selain 18 paket sabu, polisi juga menyita 14 plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu korek api gas, satu pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.
Kepada polisi, GA mengatakan seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca juga: SIANG Bolong, Polisi Gagalkan Transaksi Belasan Paket Sabu, DU Terancam 20 Tahun Bui
Ia juga mengaku mendapatkan narkoba dari kenalannya berinisial GW, saat keduanya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami amankan ke Mapolres Buleleng diperiksa lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika itu," tegasnya.
Baca juga: DEMI Upah 2 Juta Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Mantan Napi Terancam Penjara Seumur Hidup!
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba_sabu_sabusabu_sabu-sabu_ilustrasi-sabu_dwis.jpg)