Pencurian di Bali
Ajukan Diri Tangkap Pengedar Narkoba, Indra Malah Bawa Kabur Motor Polisi di Buleleng
Seorang warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur bernama Indra Gunawan diganjar hukuman selama 20 bulan penjara.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
TIPU POLISI - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Indra Gunawan. Indra dijatuhi hukuman selama 20 bulan penjara.
Tentu ada berbagai pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan hukuman ini.
Misalnya pertimbangan yang meringankan.
Di mana Indra bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi saksi korban Gede Sujana, dan terdakwa sudah pernah dihukum,” lanjut majelis hakim.
Selanjutnya barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 4784 UAR, BPKB, dan STNK yang berdasarkan putusan pengadilan dikembalikan ke saksi korban yakni Gede Sujana. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.