Berita Denpasar
Utang Tak Dibayar, 3 Anak Di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Denpasar Bali
Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Utara.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang anak di bawah umur berinisial YYAF (16), KIS (16) dan GWS (17) ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara karena melakukan pencurian disertai kekerasan atas dasar utang piutang antar remaja.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Sabtu 9 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 Wita.
Dalam kejadian ini pelaku dan korban IMPAU (19) memang sudah saling mengenal, yang mana pencurian dan kekerasan dilakukan atas dasar utang piutang antar remaja ini, di mana korban memiliki utang kepada salah satu pelaku.
Awalnya korban tidak sengaja bertemu dengan ke tiga pelaku di Jalan Kebo Iwo, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.
Baca juga: Polisi Kesulitan Lacak Pelaku Pencurian Rumah di Denpasar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kemudian pelaku YYAF (16) menanyakan kepada korban kapan korban akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Namun korban tidak menjawab, sehingga ke tiga pelaku tersebut mengajak korban ke Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Sesampainya di TKP, saat korban turun dari sepeda motornya, ketiga pelaku tersebut langsung memukul korban secara bergantian, sehingga pelaku ketakutan dan kabur dari tempat tersebut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
"Korban mengalami tindak kekerasan oleh tiga pelaku yang melakukan kekerasan secara bergantian kemudian mengambil barang berharga milik korban," ungkap Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, Rabu 15 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, dan memang korban mengenal pelaku, sehingga polisi dengan mudah mengetahui profil ketiga pelaku di bawah umur ini.
Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Utara.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar dia
Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, namun penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Denpasar Utara memastikan bakal tetap menindak tegas setiap tindak kejahatan, sekaligus memberikan pembinaan kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum, sekaligus pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal.
“Kami berharap peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mengawasi anak-anak, agar tidak terlibat perbuatan melawan hukum," pungkas Iptu Darbawa. (*)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.