Berita Badung

CAPLOK Sempadan Sungai 2,5 Are, 4 Villa di Canggu Diberi Polpp Line dan Minta Dibongkar!

Empat bangunan yang melanggar masing-masing adalah Vila Trinity, Vila Manggo, serta dua vila lainnya yang belum memiliki nama.

ISTIMEWA
POL PP LINE - Satpol PP Badung saat memasangi Pol PP line kepada sejumlah villa di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa 28 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mulai beri tindakan tegas terhadap pelanggaran bangunan empat villa yang 'mencaplok' atau memakan sempadan sungai di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Bahkan setelah mendapat hasil ukur sungai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui sebanyak 2,5 Are sepadan sungai diambil.

Untuk mepertegas luas lahan, Satpol PP Badung memasang Polpp line sebagai batas lahan hak milik dan sepadan sungai. Selain itu pemilik villa juga diminta untuk membongkar secara mandiri.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung Nyoman Kardana menjelaskan pemasangan patok ini dilakukan usai empat usaha vila diketahui melanggar sempadan sungai berdasarkan hasil pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida, dan Dinas PUPR Badung.

Empat bangunan yang melanggar masing-masing adalah Vila Trinity, Vila Manggo, serta dua vila lainnya yang belum memiliki nama.

Baca juga: SAH! Driver Pariwisata Wajib KTP Bali dan Plat DK, DPRD & Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata !

Baca juga: AKHIR Polemik Pagar Beton GWK dengan Desa Adat Ungasan, 10 Keputusan Paruman Resmi Dicabut!

POL PP LINE - Satpol PP Badung saat memasangi Pol PP line kepada sejumlah villa di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa 28 Oktober 2025.
POL PP LINE - Satpol PP Badung saat memasangi Pol PP line kepada sejumlah villa di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa 28 Oktober 2025. (ISTIMEWA)

"Hasil pengukuran menunjukkan ada empat obyek, pertama yang paling dekat jalan utama yakni Vila Trinity, kemudian dua unit tanpa nama, dan unit keempat Manggo Vila," ujar Nyoman Kardana.

Menurutnya, tiga instansi teknis telah menyatakan bahwa keempat bangunan tersebut melanggar batas sempadan. Bahkan, dari hasil pengukuran ditemukan pelanggaran seluas 250 meter persegi atau sekitar 2,5 are.

"Mirisnya, ada bangunan yang bukan hanya mencaplok sempadan, tapi sudah menyentuh badan sungai," ungkapnya.

Sesuai ketentuan tata ruang, pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi. Pihaknya pun telah melakukan pemasangan patok untuk menandai batas antara tanah bersertifikat dengan area pelanggaran.

"Kami pasang patok agar jelas batasnya. Jadi nanti saat pembongkaran, bangunan yang di SHM tidak ikut dibongkar," jelasnya.

Manajemen villa yang melanggar juga telah mendapatkan teguran kedua. Saat ini Satpol PP akan melaporkan hasil penindakan di lapangan kepada pimpinan, sekaligus menunggu keputusan lanjutan terkait pembongkaran.

"Sesuai SOP, mereka akan diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tapi waktunya masih menunggu keputusan pimpinan," katanya.

Terkait aktivitas villa, Kardana menegaskan seluruh bangunan tersebut tidak boleh lagi beroperasi. Selain melanggar sempadan sungai, villa-villa itu juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kami sudah buatkan dokumen penindakan administratif tahap satu. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 untuk menghentikan seluruh aktivitas di sana," tegasnya.

Jika tidak diindahkan, kasus ini akan diajukan ke sidang tim yustisi untuk kemudian dimohonkan Surat Perintah Bongkar kepada Bupati Badung. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved