Berita Bali

SAH! Driver Pariwisata Wajib KTP Bali dan Plat DK, DPRD & Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata !

Sementara, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali menyatakan, tidak hanya soal penggunaan aplikasi

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
PERDA ASK – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali bersama Wagub Nyoman Giri Prasta dan Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya usai rapat paripurna DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025.  

 

TRIBUN-BALI.COM  - DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali sepakati pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali pada saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025. Berdasarkan Perda tersebut, driver pariwisata wajib memiliki KTP Bali dan memakai motor plat DK.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendesak pengaturan taksi online ikut hadir dengan berpakaian adat ringan dan berjumlah puluhan orang. 

Koordinator Panitia Khusus (pansus) Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) I Nyoman Suyasa menyampaikan, dalam raperda diatur keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK). 

Kemudian standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali, menggunakan plat DK. Selain itu, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali. 

Baca juga: AKHIR Polemik Pagar Beton GWK dengan Desa Adat Ungasan, 10 Keputusan Paruman Resmi Dicabut!

Baca juga: GAIRAH Nelayan Pantai Lebih Liat Cuaca & Hasil Tangkapan Melimpah, Musim Gurita dan Ikan Karang Tiba

“Salah satunya diatur perusahaan transportasi wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smita. Kreta Bali Smita merupakan program standarisasi kelayakan dan kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi pelabelan angkutan pariwisata yang diintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS),” jelasnya. 

Sementara, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali menyatakan, tidak hanya soal penggunaan aplikasi, tapi juga mendatang adanya vendor transportasi di Bali. Bagi sopir juga wajib beridentitas dan plat nomor kendaraan Bali. 

Setelah perda disahkan akan ada turunannya dengan pembuatan peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan teknisnya serta pengaturan sanksi. Namun, soal ketentuan sanksi masih dilakukan pembahasan.

“Karena tertibnya di Bali ini, semoga ke depan bisa menjadikan sebuah role model negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. 

Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata, Made Darmayasa, sangat berterima kasih kepada pansus DPRD Bali. Sebab apa yang diaspirasikan dan tuntut sudah diakomodir melalui Raperda. Nantinya Raperda ini masih akan berproses, nanti dari eksekutif akan membawa ke pusat untuk mendapatkan nomor register.

“Kami dari forum sangat berterima kasih banyak dan luar biasa kepada pansus yang sudah berjuang membuat raperda ini. (Sidak) Nanti akan diatur oleh Pergub.

Jadi hari ini tahapan di forum kita sudah mendapatkan perda, payung hukumnya bisa. Nanti untuk teknis di lapangan akan diatur oleh Pergub. Pergub ini nanti akan ada satgas dan di perda juga tertulis peran serta masyarakat, asosiasi driver, kita dilibatkan,” kata Darmayasa usai rapat paripurna.

Yang paling krusial persoalan tarif sebab sudah dibedakan tarif wisatawan asing dan lokal. 
“Karena itu awal masalahnya kan tarifnya terlalu murah, sedangkan di tempat wisata sudah jelas tarifnya berbeda wisatawan asing dan lokal,” tutupnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved