Berita Badung

JAWABAN Menohok Adi Arnawa Soal Dana Mengendap di Bank, "Tak Mungkin Ditaruh di Lemari Saya"

Menurutnya, dana tersebut sudah akan dicairkan untuk kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Istimewa
SOSOK - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (Kiri) didampingi wakil bupati Badung (kanan) saat ditemui Minggu 26 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, akhirnya buka suara terkait polemik dana milik Pemkab Badung yang dikatakan mengendap di bank sebanyak Rp 2,2 triliun.

Menurutnya, dana tersebut sudah akan dicairkan untuk kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Adi Arnawa dengan tegas mengatakan dari Rp 2,2 triliun itu, sebanyak Rp 2,1 triliun sudah dalam bentuk Surat Penyediaan Dana (SPD) ke SKPD yang belum dilakukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Semua itu untuk keperluan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berjalan.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Mentri Keuangan Purbaya, bahwa ada dana mengendap di Bank BPD. Kita akui memang ada dana khas daerah di Bank BPD, dan tidak mungkin kita taruh di lemari bapak wakil (bupati), lemari saya kan tidak mungkin," katanya.

Baca juga: TABRAK Tembok Pembatas Sirkuit, Nyawa Komang Tak Terselamatkan, Pembalap Badung di Sirkuit Landih

Baca juga: TAHAN Panglima Hukum di Lapas Kerobokan, Kasus Penipuan Pengacara Kondang Togar Situmorang

Disebutkan dari Rp 2,2 triliun dana tersebut sejatinya Rp 2,1 triliun sudah berbentuk SPD. Hal itu artinya Bendahara Daerah dalam hal ini BPKAD, sudah merancang Rp 2,2 triliun itu dalam bentuk penyediaan dana.

"Jadi sebelum perangkat daerah melaksanakan kegiatan tahun 2025 ini, wajib hukumnya semua perangkat melaporkan ke BUD atau Bendahara Umum Daerah untuk penyediaan dana. Penyediaan dana itulah yang namanya SPD, yang diberikan kepada masing-masing perangkat daerah," jelasnya sembari mengatakan total SPD dari semua perangkat daerah itu sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Sekada Badung itu menambahkan, semua itu dana sementara yang disimpan di BPD dan menunggu proses pencairannya. Pencairan itu seiring dengan realisasi kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2025.

"Saya kira uang itu bukan tidak ada sasaran atau memgendap. Namun uang yang disimpan untuk kegiatan dan akan dicairkan sesuai pengelolaan kegiatan yang dilaksanakan," imbuhnya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung) Ketut Wisuda juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya mengaku bahwa kondisi serapan anggaran yang terlihat belum optimal bukan berarti dana APBD tidak digunakan atau mengendap di kas daerah.

"Uang itu bukan mengendap, tetapi sudah dalam proses Surat Penyediaan Dana (SPD) ke kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun belum dilakukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Semua itu untuk keperluan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, sejumlah program strategis Pemkab Badung, baik di bidang infrastruktur, pelayanan publik, maupun dukungan ekonomi masyarakat, kini tengah memasuki tahap pelaksanaan fisik maupun administrasi keuangan.

"Proses pencairan anggaran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami pastikan seluruh kegiatan berjalan, dan serapan anggaran akan meningkat signifikan pada triwulan keempat," tambahnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved