Berita Badung

PULUHAN Ojek Liar dan Wisman Terjaring Razia, Polisi Tilang 5 Pelanggar di Tibubeneng Kuta Utara

Dari razia yang dilaksanakan ditemukan sebanyak 37 pengemudi ojol kedapatan melakukan berbagai pelanggaran di antaranya 10 pengemudi

ISTIMEWA
GELAR SIDAK - Sidak yang dilaksanakan Polsek Kuta Utara bersama aparat desa Tibubeneng di Jalan raya Berwa pada Sabtu (25/10). 

TRIBUN-BALI.COM – Aparat gabungan dari polsek Kuta Utara dan pemerintah desa menggelar sidak ojek dan wisatawan di wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu (25/10) malam. Sidak dilaksanakan untuk menertibkan aktivitas ojek liar dan wisatawan asing (wisman) yang kerap melanggar aturan di kawasan wisata.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 22.00 hingga 24.00 Wita ini melibatkan unsur kepolisian, pemerintah desa, Satpol PP, Linmas, hingga aparat desa adat setempat. Sidak digelar di sepanjang Jalan Raya Pantai Berawa dan sekitarnya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik padat aktivitas ojek online (ojol) maupun wisatawan mancanegara.

Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H  mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan wisatawan yang mengeluhkan maraknya aktivitas ojek liar dan perilaku tidak sopan sejumlah wisman di kawasan tersebut.

Baca juga: GANGGU Lalu Lintas, Bupati Gianyar Evaluasi Pohon Perindang Jalan Agar Tak Berbahaya Bagi Pengendara

Baca juga: PEMKOT Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen ke Lahan Pertanian Produktif, Sawah Ekowisata, Sawah Murni!

"Kami melakukan pembinaan dan penertiban secara persuasif terhadap pengemudi ojek liar, ojol, dan ojek pangkalan yang beroperasi tanpa izin, serta menertibkan wisatawan yang melanggar norma dan aturan lalu lintas," ujarnya, Senin (27/10)

Dalam kegiatan tersebut, aparat memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen pengemudi, mulai dari STNK, SIM, pelat nomor, hingga kesesuaian kendaraan dengan aplikasi yang digunakan. Polisi juga memeriksa penumpang untuk memastikan penggunaan helm dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.

Dari razia yang dilaksanakan ditemukan sebanyak 37 pengemudi ojol kedapatan melakukan berbagai pelanggaran di antaranya 10 pengemudi menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan aplikasi, 8 menggunakan kendaraan tanpa aplikasi resmi, 3 menggunakan pelat nomor luar Bali, 6 penumpang tidak mengenakan helm, dan 10 pengemudi tidak memakai atribut resmi ojol.

"Kami mengamankan 80 rompi ojol yang tidak sesuai ketentuan, serta dilakukan penilangan terhadap lima pelanggar lalu lintas. Kami juga mengamankan empat unit sepeda motor, satu dan STNK," bebernya.

Tidak hanya ojek, sidak juga menyasar sejumlah wisatawan asing yang kedapatan berkendara tanpa helm dan berpakaian tidak pantas di tempat umum. Para wisman tersebut dibina dan diberi teguran langsung agar menghormati norma dan peraturan yang berlaku di Bali.

Sementara itu, Perbekel Desa Tibubeneng, I Made Kamajaya, mengapresiasi sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat adat dalam menjaga ketertiban di kawasan wisata.

“Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan tertib, terutama di kawasan wisata yang menjadi wajah Desa Tibubeneng dan Bali pada umumnya,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi, pihak kepolisian menemukan sebagian besar pengemudi ojol menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi, sehingga menyulitkan pengawasan dan berpotensi menimbulkan kerawanan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Kuta Utara akan melaksanakan patroli dialogis dan pengawasan rutin di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Pantai Berawa, Jalan Raya Semat, dan Jalan Subak Sari.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tibubeneng dan Dinas Perhubungan untuk menata sistem transportasi lokal serta membuat database pengemudi ojek resmi. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved