PBB di Bali
PEMKOT Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen ke Lahan Pertanian Produktif, Sawah Ekowisata, Sawah Murni!
Forum ini mempertemukan para pemimpin kota se-Asia Pasifik untuk berbagi praktik terbaik menuju kota yang berkelanjutan dan tangguh.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memaparkan program Perlindungan Petani (Farmers Protection Program), dalam forum CityNet Executive Committee Meeting ke-45 Asia Pacific di Bali Beach Convention Center, Sanur, Senin (27/10).
Forum ini mempertemukan para pemimpin kota se-Asia Pasifik untuk berbagi praktik terbaik menuju kota yang berkelanjutan dan tangguh.
Pihaknya mengatakan, Program Perlindungan Petani menjadi cerminan nyata komitmen Denpasar dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian perkotaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Petani adalah penjaga kehidupan. Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial yang inklusif dan dukungan ekonomi yang berkelanjutan, agar tetap mampu menjaga kemandirian pangan di tengah pesatnya perkembangan kota,” ujar Jaya Negara.
Baca juga: PELAKU Lebih dari 1 Orang, Hasil Autopsi Mandor Sempat Dibekap, Meninggal karena Luka Iris di Leher
Baca juga: TURUNKAN 6 Alat Berat, Lembur Hingga Tengah Malam, Percepat Normalisasi di Tukad Korea & Tukad Lolan
Ia yang didampingi Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa memaparkan, Program Perlindungan Petani lahir dari filosofi Tri Hita Karana yakni keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan, serta spirit Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Program ini menjadi wujud implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat lokal, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Jaya Negara menjelaskan bahwa program ini dijalankan melalui tiga intervensi yang meliputi intervensi hulu di mana Pemkot Denpasar memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 0 persen untuk lahan pertanian produktif, sawah ekowisata, dan sawah murni sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Bali melalui bantuan keuangan khusus bagi pemeliharaan balai subak dan kegiatan keagamaan.
Yang kedua intervensi tengah melalui langkah Pemkot Denpasar menyalurkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) serta memfasilitasi petani menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk penghargaan, diberikan insentif bulanan kepada pekaseh dan pangliman subak.
Dan terakhir intervensi hilir, bahwa Pemkot menggagas program pembelian beras petani lokal oleh ASN Pemkot Denpasar.
Kebijakan ini memperkuat rantai ekonomi lokal sekaligus menjamin stabilitas harga dan daya saing beras Denpasar. (sup)
Tetapkan Kawasan Subak Abadi
Selain itu, Pemkot Denpasar juga menetapkan kawasan Subak Lestari “Made Ayu Intan” sebagai Subak Abadi, mencakup Subak Anggabaya, Umalayu, Umadesa, Intaran Barat, dan Intaran Timur.
Langkah ini untuk menjaga sistem pertanian tradisional Bali yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 29 Juni 2012.
“Program perlindungan petani dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah, akademisi, swasta, hingga organisasi internasional, yang memastikan keberlanjutan dari sisi perencanaan, pendanaan, hingga pengawasan lapangan. Pendekatan kolaboratif ini memperkuat posisi Denpasar sebagai kota pelaksana SDGs berbasis budaya dan gotong royong,” ujar Jaya Negara. (sup)
| Adi Arnawa Terkait Kenaikan PBB-P2, Ada Keringanan Lahan Pertanian, Limitasi dan Rumah Tinggal |
|
|---|
| ADI Arnawa Jelaskan Kenaikan PPB-P2, Beri Keringanan Lahan Pertanian, Limitasi, Rumah Tinggal |
|
|---|
| DISKON PBB! Pemkab Buleleng Promo Merdeka, Cukup Bayar 5 Tahun, Piutang Tahun 2021 ke Bawah Dihapus! |
|
|---|
| Ramai di Medsos Warga Badung Harus Bayar PBB Rp1 Juta padahal Sebelumnya Nol, Ini Aturannya |
|
|---|
| HARGA Tanah Potensi Makin Melambung, Dampak Penyesuaian NJOP di Kabupaten/Kota di Bali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.