Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PBB di Bali

Adi Arnawa Terkait Kenaikan PBB-P2, Ada Keringanan Lahan Pertanian, Limitasi dan Rumah Tinggal

Bupati Badung menanggapi rekomendasi DPRD Badung terkait peninjauan ulang atas kenaikan NJOP dan PBB-P2.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
Istimewa
ISTIMEWA - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Ia memberikan keterangan terkait demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menanggapi rekomendasi DPRD Badung terkait peninjauan ulang atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Mantan Sekda Badung itu mengaku sudah berkomunikasi secara informasi mengenai masalah tersebut.

Kendati demikian tingginya NJOP di Badung tergantung pada wilayah. Apalagi seiring berkembangnya pariwisata di Gumi Keris.

“Secara informal saya sudah bicara dengan Ketua Dewan terkait kondisi ini (NJOP dan PBB-P2). Mungkin nanti pada saatnya saya akan cari waktu lah. Saya akan paparkan,” ujar Bupati Adi Arnawa, Rabu (3/9).

Baca juga: Mantan Ajudan Gede Bharata Dilantik Jadi Sekda Gianyar Bali, Gus Bem Segera Susun Pajak PBB 0 Persen

Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini, membeberkan kenaikan NJOP dan PBB-P2 tersebut dilakukan dengan memperhatikan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan bagi masyarakat.

Sehingga pihaknya tidak mau grasa-grusu terkait masalah tersebut.

"Karena saya sadar betul bahwa di satu sisi PBB-P2 ini menjadi satu potensi, tapi di sisi lain harus bijak penerapannya. Apalagi untuk masyarakat Badung," bebernya.

Diungkapkan secara prinsip NJOP adalah indikator perkembangan ekonomi.

Badung sebagai daerah pariwisata tentu mengalami pertumbuhan yang masif, terutama di sektor pariwisata.

Hal ini berdampak langsung terhadap nilai tanah yang terus meningkat. Dengan pertumbuhan yang pesat, banyak lahan kosong yang kini berpotensi dibangun menjadi akomodasi seperti vila atau hotel.

“Kenaikan nilai tanah ini berdampak langsung pada NJOP yang ditetapkan pemerintah. Misalnya kalau nilai pasar tanah pinggir pantai mencapai miliaran rupiah, tidak mungkin NJOP-nya masih Rp300 juta" jelasnya.

Kendati demikian ada dampak lain yang harus dipikirkan, seperti masyarakat, terutama mereka yang tidak berniat menjual tanahnya.

"Misal mereka memiliki tanah warisan di lokasi strategis, pinggir jalan atau pinggir pantai, namun tidak memiliki penghasilan. Kalau saya biarkan dengan rumus NJOP tadi, ini bisa berbahaya. Ini bisa membuat masyarakat akan menjual tanahnya hanya untuk membayar pajak," terang Adi Arnawa.

Baca juga: PAJAK PBB 0 Persen Segera Disusun Gus Bem, Mantan Ajudan Gede Bharata Dilantik sebagai Sekda Gianyar

Karena itu dia menyebut, Pemkab Badung telah sejak lama menerbitkan kebijakan pengurangan PBB melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012, semasa kepemimpinan AA Gde Agung dan Adi Arnawa masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan.

Pada Perbup tersebut, ditetapkan pengurangan hingga 100 persen bagi objek-objek tertentu, seperti lahan pertanian, jalur hijau, dan limitasi. Kebijakan tersebut kemudian diperluas pada tahun 2017, termasuk memberikan keringanan bagi rumah tinggal.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved