GWK Bali
10 Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut, Polemik Pagar Beton GWK Berakhir
Perangkat Desa Adat Ungasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin (27/10/2025) kemarin
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Perangkat Desa Adat Ungasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin (27/10/2025) kemarin di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Perbekel Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, guna menindaklanjuti permohonan rekomendasi kegiatan GWK.
Rakor ini dihadiri Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta berserta Sekretaris Camat Kuta Selatan, Perbekel Desa Ungasan I Made Kari, Ketua LPM Ungasan I Made Nuada Arsana, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, Prajuru Desa Adat Ungasan, serta perwakilan masyarakat.
Baca juga: GWK dan Pemda Bali Sepakati Perjanjian Pinjam Pakai Untuk Akses Jalan Warga
Pada pertemuan ini, menyepakati untuk menerima kesepakatan antara pemerintah dan pihak GWK terkait perjanjian pinjam pakai lahan untuk akses jalan warga.
Serta, hasil berita acara Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan Tentang Pagar Beton oleh Manajemen GWK No: 06.1/DAU/X/2025 yang berisikan 10 poin penting dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut.
Ditemui usai rapat Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, mengatakan kini masyarakat sudah dapat beraktivitas dengan tenang di jalur lingkar Magadha setelah sebelumnya tertutup pagar beton.
Pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan yang sudah difasilitasi dan diselesaikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Baca juga: Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil GWK Lagi, Jamin Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan
“Kesimpulan rapat pertama kami pada dasarnya menginginkan jalan masyarakat Ungasan di Banjar Giri Dharma dibuka kembali. Sekarang masyarakat sudah bisa bernapas lega, jadi apa yang bisa kita ributkan lagi?” ujar Disel Astawa.
Mengenai perjanjian kesepakatan pinjam pakai antara Pemkab Badung dengan Manajemen GWK, pihaknya menyampaikan kesepakatan itu telah memiliki kekuatan hukum.
Terlebih sebelum kawasan GWK berdiri, jalan tersebut sudah ada dan digunakan masyarakat umum.
Oleh karenanya langkah pemerintah sudah sesuai dengan amanat konstitusi untuk melindungi kepentingan rakyat.
“Sudah benar dilakukan oleh Bapak Gubernur dan Bapak Bupati melakukan sebuah perjanjian dengan pihak GWK untuk memberikan Masyarakat jalan,” tegasnya.
Baca juga: Koster Fasilitasi Pertemuan Adi Arnawa dan Mayjen Purn Suwisma, Sepakat Buka Akses Jalan GWK Bali
Ia pun mengapresiasi apa yang telah dilakukan Gubernur Bali, Bupati Badung, DPRD Badung, DPRD Provinsi Bali, serta seluruh pihak dalam mencari solusi dari permasalahan ini.
Dengan dibukanya akses jalan, prinsip Tri Hita Karana yakni hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan telah tercapai.
“GWK Cultural Park yang bernafaskan budaya, selaraskan dengan keinginan masyarakat. Dengan terbukanya jalan itu sudah tercapai Tri Hita Karana. Perusahaan juga bisa jalan dengan damai, penekanannya jadi tidak lagi ada hambatan di masyarakat lokal di kawasan tersebut,” ungkap Disel Astawa.
Ia pun kembali menegaskan, seluruh keputusan hasil Paruman sebelumnya, termasuk ancaman untuk menduduki gerbang GWK, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.