GWK Bali
10 Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut, Polemik Pagar Beton GWK Berakhir
Perangkat Desa Adat Ungasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin (27/10/2025) kemarin
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihaknya tidak ingin menghambat atau menghalangi kepentingan usaha, sebab banyak dari warganya yang juga bekerja di kawasan GWK Cultural Park.
“Hari ini (Senin kemarin) keputusan sudah diterima semua, clear semua, Prajuru desa adat dan dinas yang dituangkan dalam keputusan tertanggal 4 Oktober tersebut semua sudah tidak berlaku dan tidak ada demo kembali. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. GWK juga saya berharap terbuka dan menerima semuanya ini terlepas kurang dan lebihnya harus kita akui bersama itu masyarakat kita semua,” harapnya.
Sementara itu Perbekel Desa Ungasan, I Wayan Kari, menegaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak GWK sudah sepenuhnya mengakomodasi tuntutan masyarakat, terutama terkait pembukaan akses jalan menuju kawasan pemukiman dan sekolah.
“Masyarakat mempercayakan kepada instansi pemerintah. Bagi kami masyarakat dengan sistem perjanjian pinjam pakai ini tidak masalah karena sudah dijelaskan sepanjang masyarakat menggunakan jalan tersebut. Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Ia menambahkan mengenai keputusan Desa Adat sebelumnya termasuk pembatasan terhadap kegiatan GWK kini dicabut sepenuhnya.
Dengan begitu, pihak desa akan kembali memproses permohonan kegiatan dari pihak GWK sesuai aturan yang berlaku.
“Semua keputusan yang pernah dibuat termasuk saat konferensi sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK. Semuanya kita serahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur,” paparnya.
Setelah ini pihaknya akan menyusun berita acara hasil rapat koordinasi sebagai dasar administrasi dan pegangan hukum di tingkat desa.
Selain itu, masyarakat mengusulkan agar salinan perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Daerah dan GWK juga diserahkan ke desa sebagai arsip dan acuan di masa mendatang.
“Jabatan itu kan pasti berubah-ubah kita tidak mau selesai di sana, siapa pun nanti yang menjabat, kita ingin hasil dari kesepakatan sebelumnya yang sudah dibuat bisa berlaku secara terus menerus,” harap Wayan Kari.
Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta yang juga hadir dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa perjalanan penyelesaian persoalan di Desa Adat Ungasan merupakan tahapan yang bertumbuh.
Menurutnya setiap langkah yang dilandasi niat baik dan semangat ngayah akan menghasilkan hal yang positif bagi semua pihak.
“Semesta sudah menentukan waktunya, seperti tembok pembatas GWK yang sudah dibongkar. Saya juga bersyukur para tokoh, penglisir Desa Ungasan bisa memberikan arahan dan mengambil langkah strategis yang bijaksana. Saya sangat mengapresiasi hal ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengambil hikmah dari setiap proses yang dilalui, karena setiap perjalanan pasti memiliki tujuan.
Ada lima hal utama yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni regulasi, narasi, kerja nyata, berdampak, dan keberlanjutan.(*)
Berita lainnya di GWK Bali


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.