Berita Badung

Puluhan Ojek Liar dan Wisman di Tibubeneng Badung Digerudug Aparat, 80 Rompi Diamankan

Aparat gabungan dari Polsek Kuta Utara dan pemerintah desa menggelar sidak ojek dan wisatawan

ISTIMEWA
SIDAK - Sidak yang dilaksanakan Polsek Kuta Utara bersama aparat desa Tibubeneng di Jalan raya Berwa pada Sabtu 25 Oktober 2025 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Aparat gabungan dari Polsek Kuta Utara dan pemerintah desa menggelar sidak ojek dan wisatawan di wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Sabtu 25 Oktober 2025 malam.

Sidak dilaksanakan untuk menertibkan aktivitas ojek liar dan wisatawan asing (wisman) yang kerap melanggar aturan di kawasan wisata.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 22.00 hingga 24.00 WITA ini melibatkan unsur kepolisian, pemerintah desa, Satpol PP, Linmas, hingga aparat desa adat setempat.

Baca juga: OJEK Online Meninggal Dunia di Bali, Gojek Bali Ucap Bela Sungkawa

Sidak digelar di sepanjang Jalan Raya Pantai Berawa dan sekitarnya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik padat aktivitas ojek online (ojol) maupun wisatawan mancanegara.

Kapolsek Kuta Utara, KOMPOL I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H  mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan wisatawan yang mengeluhkan maraknya aktivitas ojek liar dan perilaku tidak sopan sejumlah wisman di kawasan tersebut.

"Kami melakukan pembinaan dan penertiban secara persuasif terhadap pengemudi ojek liar, ojol, dan ojek pangkalan yang beroperasi tanpa izin, serta menertibkan wisatawan yang melanggar norma dan aturan lalu lintas," ujarnya Senin 27 Oktober 2025.

Baca juga: KRONOLOGI MENGHARUKAN, Driver Ojek Meninggal dengan Senyuman di Pantai Padang Padang Pecatu

Dalam kegiatan tersebut, aparat memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen pengemudi, mulai dari STNK, SIM, pelat nomor, hingga kesesuaian kendaraan dengan aplikasi yang digunakan.

Polisi juga memeriksa penumpang untuk memastikan penggunaan helm dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.

Dari razia yang dilaksanakan ditemukan sebanyak 37 pengemudi ojol kedapatan melakukan berbagai pelanggaran di antaranya 10 pengemudi menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan aplikasi, 8 menggunakan kendaraan tanpa aplikasi resmi, 3 menggunakan pelat nomor luar Bali, 6 penumpang tidak mengenakan helm, dan 10 pengemudi tidak memakai atribut resmi ojol.

Baca juga: NIAT CARI NAFKAH BERAKHIR, Driver Ojek Online Tewas Dilindas Truk, Kecelakaan Tragis Timpa Ojol

"Kami mengamankan 80 rompi ojol yang tidak sesuai ketentuan, serta dilakukan penilangan terhadap lima pelanggar lalu lintas. Kami juga mengamankan empat unit sepeda motor, satu dan STNK," bebernya.

Tidak hanya ojek, sidak juga menyasar sejumlah wisatawan asing yang kedapatan berkendara tanpa helm dan berpakaian tidak pantas di tempat umum.

Para wisman tersebut dibina dan diberi teguran langsung agar menghormati norma dan peraturan yang berlaku di Bali.

Sementara itu, Perbekel Desa Tibubeneng, I Made Kamajaya, mengapresiasi sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat adat dalam menjaga ketertiban di kawasan wisata.

“Kami ingin menciptakan suasana yang aman dan tertib, terutama di kawasan wisata yang menjadi wajah Desa Tibubeneng dan Bali pada umumnya,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi, pihak kepolisian menemukan sebagian besar pengemudi ojol menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi, sehingga menyulitkan pengawasan dan berpotensi menimbulkan kerawanan hukum.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved