Berita Badung
Bupati Badung Bali Tegas Dari 2,2 Triliun Uang di Bank, Ternyata Rp 2,1 Triliun Sudah Berbentuk SPD
Bendahara Daerah dalam hal ini BPKAD, sudah merancang Rp 2,2 triliun itu dalam bentuk Penyediaan Dana.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski uang milik Badung terkesan mengendap di bank sebanyak Rp 2,2 triliun, namun semua itu ternyata sudah akan dicairkan untuk kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bahkan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dengan tegas mengatakan, dari Rp 2,2 triliun, sebanyak Rp 2,1 triliun sudah dalam bentuk Surat Penyediaan Dana (SPD) ke SKPD yang belum dilakukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Semua itu untuk keperluan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berjalan.
Hal itu pun dikatakan saat ditemui Minggu 26 Oktober 2025 kemarin.
Baca juga: Hitungan Tabel Angsuran KUR BPD Bali Bulan Oktober 2025, Dokumen, Cara Pengajuan ke Kantor
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menteri Purbaya, bahwa ada dana mengendap di Bank BPD. Kita akui memang ada dana khas daerah di Bank BPD, dan tidak mungkin kita taruh di lemari Bapak Wakil, lemari saya kan tidak mungkin," katanya.
Disebutkan, dari Rp 2,2 triliun dana tersebut, sejatinya Rp 2,1 triliun sudah berbentuk SPD.
Hal itu artinya Bendahara Daerah dalam hal ini BPKAD, sudah merancang Rp 2,2 triliun itu dalam bentuk Penyediaan Dana.
"Jadi sebelum perangkat daerah melaksanakan kegiatan tahun 2025 ini, wajib hukumnya semua perangkat melaporkan ke BUD atau Bendahara Umum Daerah untuk penyediaan dana. Penyediaan dana itulah yang namanya SPD, yang diberikan kepada masing-masing perangkat daerah," jelasnya sembari mengatakan, dan total SPD dari semua perangkat daerah itu sebesar Rp 2,1 triliun.
Lebih lanjut Mantan Sekada Badung itu mengaku, semua itu dana sementara yang disimpan di BPD dan menunggu proses pencairannya.
Pencairan itu seiring dengan realisasi kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan di tahun 2025.
"Saya kira uang itu bukan tidak ada sasaran atau mengendap. Namun uang yang disimpan untuk kegiatan dan akan dicairkan sesuai pengelolaan kegiatan yang dilaksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung), Ketut Wisuda juga mengatakan hal yang sama.
Pihaknya mengaku bahwa kondisi serapan anggaran yang terlihat belum optimal bukan berarti dana APBD tidak digunakan atau mengendap di kas daerah.
"Uang itu bukan mengendap, tetapi sudah dalam proses Surat Penyediaan Dana (SPD) ke kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun belum dilakukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Semua itu untuk keperluan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, sejumlah program strategis Pemkab Badung, baik di bidang infrastruktur, pelayanan publik, maupun dukungan ekonomi masyarakat, kini tengah memasuki tahap pelaksanaan fisik maupun administrasi keuangan.
"Proses pencairan anggaran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami pastikan seluruh kegiatan berjalan, dan serapan anggaran akan meningkat signifikan pada triwulan keempat," tambahnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.