Berita Bali
Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Jaringan Perdagangan Orang, Total Enam Tersangka Ditahan
Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 21 korban.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 21 korban.
Mirisnya, salah satu dari keenam tersangka tersebut merupakan aparat kepolisian aktif di salah satu Satuan Direktorat Polda Bali berinisial IPS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa oknum polisi IPS berperan penting dalam merekrut korban dengan berkoordinasi bersama agen.
Baca juga: Penyebab Kematian Timothy Ditelusuri, 20 Saksi Diperiksa, Polda Bali: Belum Ada Indikasi Bullying
Sementara lima tersangka lain yang turut ditahan adalah TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.
"Keterlibatan anggota kami itu ada. Makanya kami tindak lanjuti. Kita tahan. Kita periksa," tegas Kombes Pol Sandy kepada Tribun Bali, pada Sabtu 25 Oktober 2025.
Kasus TPPO ini terungkap setelah serangkaian kejahatan yang terjadi antara 4 hingga 15 Agustus 2025 di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A yang berlokasi di Perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah merekrut 21 korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) penangkap cumi dengan iming-iming gaji besar.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Bali Desak Polisi Usut Penyalur Perdagangan Orang di Myanmar
Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami para korban.
"Modusnya itu adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan,-Red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan," jelas Kabid Humas.
Selain pekerjaan yang tidak sesuai, para korban juga dihadapkan pada praktik penjeratan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, serta perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan.
Baca juga: Dua Warga Buleleng Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Disekap hingga Disiksa
Tempat penampungan dilaporkan tidak layak, bahkan tidak memiliki fasilitas MCK dan makanan yang layak.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari mencari calon ABK melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut, hingga merekrut secara langsung.
Diduga kuat, tersangka IPS menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri dalam menjalankan aksinya.
Untuk penanganan internal, tersangka IPS dikenakan sanksi tegas berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan, selain proses hukum pidana yang sedang berjalan.
"Ya, kalau polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," tandasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.