Berita Bali
Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Jaringan Perdagangan Orang, Total Enam Tersangka Ditahan
Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 21 korban.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kemduian pada Selasa 2 September 2025 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali secara resmi 21 korban tersebut diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung RPK Polda Bali tersebut dihadiri oleh Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan Hj. Muhammad Iqbal, S.Pi, M.Si.,
LBH Bali I Made Andi Winaba, Syahbandar KKP PPN Pengambengan Habibi, dan dari Destructive Fishing Watch, Siti Minatun.
Proses pemulangan 21 korban TPPO tersebut diawali dengan sambutan dari Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali dan Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Salah satu korban berinisial JR (38), mengaku lega dirinya bersama 20 orang lainnya kini berhasil selamat dari dugaan TPPO.
“Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali, atas perhatiannya. Sehingga kami dapat terselamatkan dan juga sudah menyediakan tempat beristirahat dengan baik serta nyaman, berkat dukungan fasilitas yang disediakan," ucapnya. (*)
Berita lainnya di Polda Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.