Berita Bali

Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Jaringan Perdagangan Orang, Total Enam Tersangka Ditahan

Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 21 korban. 

Istimewa/Polda Bali
PERDAGANGAN ORANG - Subdit 4 Ditreskrimum menyelamatkan 21 orang korban dugaan TPPO. 

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 16 Oktober 2025 sesuai Surat Perintah Penangkapan. 

Untuk memperkuat penyidikan, Polda Bali telah memeriksa 22 orang saksi dan dua orang saksi ahli TPPO dan pidana.

Adappun beberapa barang bukti yang disita diantaranya 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A- 1 Berkas Dokumen KM Awindo 2A, 4 lembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka TS.

21 lembar PKL PT. Awindo, satu lembar penunjukan keagenan kapal, 1buku catatan kebutuhan kapal, 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A, 2 lembar catatan kasbon AWI 2A.

1 lembar faktur solar KM Awindo 2A, satu bendel PKWT yang ditandatangani tersangka IPS, dan 2 unit handphone iPhone 15 Pro Max.

Para tersangka dijerat dengan undang-undang berat terkait perdagangan orang.
 
Tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP.

Tersangka oknum polisi IPS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara terhadap tersangka I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 15 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP.

Kepolisian hingga kini masih mendalami apakah oknum anggota polisi tersebut termasuk dalam jaringan atau sindikat TPPO yang terorganisir. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali memulangkan sebanyak 21 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Awindo 2A. 

21 orang tersebut berhasil diamankan dari dugaan TPPO dan Polda Bali juga menyelamatkan barang-barang para korban di Pelabuhan Barat Benoa Jalan Segara Kulon No.23, Benoa, Kuta Selatan, Badung di kapal tersebut, pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

"Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan 21 orang calon ABK yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., di Mapolda Bali, Denpasar, pada Kamis 4 September 2025.

Dijelaskannya, dugaan TPPO berkedok perekrutan ABK berjumlah 21 orang tersebut berasal dari berbagai daerah di seperti Jawa TImur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek serta Banten. 

"Perekrut menggunakan media sosial dengan penawaran kerja yang menarik, kemudian dijemput, dibiayai perjalanannya, dikumpulkan di sebuah tempat di Pekalongan lalu seluruhnya dibawa ke Pelabuhan Benoa," beber dia. 

Lebih jauh, AKBP Ayu Suinaci menerangkan bahwa KM Awindo 2A merupakan kapal penangkap cumi yang beroperasi di area fishing ground dekat dengan Papua atau Laut Aru. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved