Berita Bali
Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Jaringan Perdagangan Orang, Total Enam Tersangka Ditahan
Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 21 korban.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Untuk pemilik masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan peran peran terjadinya TPPO masih berlangsung secara marathon," jelasnya.
Awal mula Polda Bali mengendus dugaan TPPO ini berawal pada 29 Juli 2025 terdapat awak kapal yang memohon evakuasi ke Basarnas, kemudian karena ada indikasi mencurigakan team Subdit 4 Ditreskrimum melakukan penelusuran.
Kemudian berdasarkan surat perintah penyelidikan, Polda Bali melakukan audiensi dengan para ABK KM Awindo 2A dengan memberikan mereka lembar testimoni Rise and Speak yang merupakan program kerja direktorat tipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
"Team menemukan sejumlah testimonial yang terindikasi penjeratan utang dan penipuan serta metode perekrutan yang identik dengan memanfaatkan status kelompok rentan," jelasnya.
Petugas selanjutnya menawarkan evakuasi dan banyak dari mereka yang ingin dievakuasi, namun karena keterbatasan, team Subdit 4 Ditreskrimum melakukan evakuasi secara bertahap.
Sesampainya di gedung RPK Polda Bali dilaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap para ABK yang didominasi usia 18 sampai dengan 23 tahun tersebut ditemukan sejumlah kondisi yang tidak ideal dari para ABK.
"Dirampas tanda pengenalnya (KTP), dirampas Handphonenya, dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja dan kepastian hak/jaminan kerja dan tanpa memperhatikan K3 (kesehatan & keselamatan kerja)," jelasnya.
"Diberi makan 6 bungkus mie yang jika dibagi untuk korban, masing-masing hanya mendapatkan 2 sendok mie saja, kemudian minum air tawar mentah yang diambil dari Palka penyimpanan air tawar kapal," imbuh Suinaci.
Kondisi para ABK berada di tempat tanpa penerangan, disekap dengan akses yang sulit dijangkau dari daratan atau posisi kapal sedang labuh di tengah Perairan Pelabuhan Benoa.
"Para korban merasa ketakutam kecewa, merasa ditipu, tidak mampu melawan dan ingin diselamatkan dan pulang merindukan keluarga serta khawatir dicelakai apabila kapal sudah meninggalkan Pelabuhan Benoa," bebernya.
Para korban dugaan TPPO ini terjerat karena dijanjikan iming-iming berupa bekerja di Unit Pengelolaan Ikan, kemudiann bekerja di sejumlah perusahaan seperti di Jakarta, Pekalongan dan Surabaya.
"Diberikan kasbon Rp6 juta di awal sebelum mulai bekerja namun mereka hanya menerima kisaran Rp2.500.000,- karena harus dipotong biaya calo, sponsor, administrasi, cetak KTP, travel, dan biaya biaya lainnya yang tidak mereka ketahui," paparnya.
"Rata rata iming-imingnya diberikan gaji perbulan Rp3.400.000 namun ternyata hanya Rp35.000 perhari," jabar Suinaci.
Setibanya di gedung RPK Polda Bali para korban membuat pengaduan kepada bapak Kapolda Bali dan membuat surat permohonan Perlindungan Hukum.
Saat ini penyidik sedang mendalami kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan ini (extra ordinary crime) untuk bisa diselesaikan dengan baik, tuntas, objektif dan memberikan rasa adil bagi semua pihak.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.