Lift di Pantai Kelingking

Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Akan Datangi Proyek Lift Kaca di Pantai Klingking 

Tindaklanjuti pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Pansus DPRD Bali dan Satpol PP Bali akan mendatangi langsung proyek

|
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
LIFT KACA - Gubernur Bali, Wayan Koster pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025. Ia memberikan keterangan terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tindaklanjuti pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Pansus DPRD Bali dan Satpol PP Bali akan mendatangi langsung proyek tersebut. 

Dari sejumlah data-data yang sudah dipelajari, ada dugaan banyak pelanggaran tata ruang terkait pembangunan lift kaca dengan restorannya di sepadan pantai, bungee jumping, serta villa yang dibangun di tebing. 

Baca juga: TEGAS Izin Lengkap! Penanggung Jawab Proyek Lift Kelingking Beach: Tertibkan Saja Akomodasi Ilegal

“Jika terbukti ditemukan pelanggaran, maka kami minta dibongkar. Kami akan tegas,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, di Kantor Tribun Bali, Kamis 30 Oktober 2025.

Selain diduga melanggar tata ruang, merusak lingkungan, pembangunan lift kaca dan villa di tebing juga dianggap berbahaya.

Pansus sudah koordinasi dan berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung dan ditemukan fakta bahwa investor proyek tersebut merupakan penanaman modal asing (PMA) dan terdapat PT milik lokal juga. 

Baca juga: BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini!

Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, sesuai perintah Gubernur Bali pihaknya dengan Pansus TRAP DPRD Bali serta OPD Klungkung akan ke Pantai Kelingking besok, Jumat 30 Oktober 2025. 

“Kita ingin tahu karena tahun lalu kita sudah pernah ngecek juga bahwa ada beberapa perizinannya berbasis risiko rendah."

"Jadi ada beberapa kewenangannya kabupaten, ada beberapa kewenangannya di pusat. Yang kewenangannya provinsi kita lihat dulu di mana itu, sehingga kita pastikan izin yang mereka miliki apa sudah aman dan sesuai,” jelas, Dharmadi. 

Baca juga: Jadi Sorotan, Lift Pantai Kelingking Didanai Investor Tiongkok, Bagaimana dengan Izinnya?

Proyek tersebut ternyata sudah dimulai pada Tahun 2021, dan di Tahun 2024 sempat dilakukan pendalaman.

Dharmadi pun mengatakan sudah mengingatkan Kabupaten sebab proyek tersebut berisiko rendah, Kabupaten siap memfasilitasi pada saat itu. 

Hasil pengecekan proyek tersebut pada tahun lalu, hampir beberapa izin sudah lengkap, ada beberapa izin masih dalam proses.

Baca juga: Bupati Satria Ngaku Ditelpon Koster Terkait Lift Pantai Kelingking, Pemprov Bali Akan Kaji Ulang

Jadi secara prinsip waktu itu karena berisiko rendah Satpol PP menghormati. Ketika itu berisiko rendah berada pada tanggung jawab kabupaten, risiko tinggi tanggung jawab provinsi, sedangkan untuk PMA tanggung jawab pusat.

“Kita pastikan lagi sesuai atau nggak. Kalau ini meresahkan tentu menjadi pertimbangan,” tutupnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Pantai Kelingking

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved