Berita Klungkung

POLEMIK Lift Kaca Pantai Kelingking, Pansus TRAP Otw Nuspen, Koster: Kalau Melanggar Bongkar Saja!

Menanggapi hal itu, Satria menyambut baik rencana pembentukan tim dari Pemprov Bali untuk melakukan evaluasi lapangan. 

Eka Mita Suputra/Tribun Bali
KOLASE - Penanggung jawab proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, I Komang Suantara, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUN-BALI.COM — Proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung semakin menuai sorotan publik.

Setelah dianggap merusak keindahan Pantai Kelingking, banyak yang mempertanyakan perizinan dan dugaan pelanggaran proyek tersebut.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking bisa ditutup jika melanggar. Hal senada juga tegaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha. Jika proyek tersebut melanggar maka harus dibongkar.

“Saya meminta ke Pansus TRAP untuk turun cek, cek dokumen dan cek pelanggarannya. Kalau pelanggarannya telak, sudah tutup! Jadi sekarang kita harus berani,” tegas Koster dalam pengarahan Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis (30/10). 

Ditemui usai pengarahan, Koster mengungkapkan izin pembangunan lift dengan nilai investasi Rp 200 miliar tersebut keluar pada tahun 2024. Izinnya melalui Online Single Submission (OSS).

Baca juga: TEGAS Izin Lengkap! Penanggung Jawab Proyek Lift Kelingking Beach: Tertibkan Saja Akomodasi Ilegal

Baca juga: BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini!

LIFT KACA - Gubernur Bali, Wayan Koster pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025. Ia memberikan keterangan terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali.
LIFT KACA - Gubernur Bali, Wayan Koster pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025. Ia memberikan keterangan terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

“Izinnya itu keluar tahun 2024, dan kemudian meluncur akhirnya dapat ijin lengkap dari OSS maupun juga dari Pemerintah Kabupaten Klungkung,” kata dia.

Ditanya apakah pembangunan lift tersebut melanggar tata ruang? Koster mengatakan masih dilakukan pengecekan tim Pansus TRAP DPRD Bali.

“Jangan dulu mengatakan melanggar atau tidak sekarang, tetapi biar dulu dilihat dokumen maupun aturannya. Baik dari sisi dokumen dan syarat perizinan. Yang kedua adalah tata ruang. Itu saja. Jadi saya menugaskan Pansus TRAP ke lokasi untuk mengecek dokumen dan aturannya,” kata dia. 

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha saat ditemui di Kantor Tribun Bali, Kamis (30/10) menyatakan Pansus TRAP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali cek ke Kelingking hari ini, Jumat (31/10).

Dari sejumlah data-data yang sudah dipelajari, ada dugaan banyak pelanggaran tata ruang terkait pembangunan lift kaca dengan restorannya di sepadan pantai, buggy jumping, serta vila yang dibangun di tebing. “Jika terbukti ditemukan pelanggaran, maka kami minta dibongkar. Kami akan tegas,” kata Supartha.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, sesuai perintah Gubernur Bali pihaknya dengan Pansus TRAP DPRD Bali serta OPD Klungkung akan ke Pantai Kelingking pada hari ini, Jumat (30/10). 

“Kita ingin tahu karena tahun lalu kita sudah pernah cek juga bahwa ada beberapa perizinannya berbasis risiko rendah. Jadi ada beberapa kewenangannya kabupaten, ada beberapa kewenangannya di pusat. Yang kewenangannya provinsi kita lihat dulu di mana itu, sehingga kita pastikan izin yang mereka miliki apa sudah aman dan sesuai,” jelas Dharmadi. 

Disebutkan proyek tersebut sudah dimulai pada tahun 2021 dan 2024 sempat dilakukan pendalaman. Dharmadi mengatakan sudah mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebab proyek tersebut berisiko rendah, Pemkab siap memfasilitasi pada saat itu. 

Hasil pengecekan proyek tersebut pada tahun lalu, hampir beberapa izin sudah lengkap, ada beberapa izin masih dalam proses. Secara prinsip waktu itu, kata dia, karena berisiko rendah Satpol PP menghormati.

Jika risiko rendah tanggung jawab kabupaten, risiko tinggi tanggung jawab provinsi, sedangkan untuk PMA tanggung jawab pusat. “Kita pastikan lagi sesuai atau nggak. Kalau ini meresahkan tentu menjadi pertimbangan,” kata dia. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved