Berita Klungkung
TEGAS Izin Lengkap! Penanggung Jawab Proyek Lift Kelingking Beach: Tertibkan Saja Akomodasi Ilegal
Ia menyebut, proyek tersebut mulai dibangun setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Penanggung jawab proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, I Komang Suantara, akhirnya angkat bicara terkait polemik proyek yang menuai perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Suantara menegaskan, seluruh proses pembangunan lift tersebut telah melalui tahapan perizinan resmi, termasuk kajian lingkungan dan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ia menyebut, proyek tersebut mulai dibangun setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi. “PBG itu prosesnya panjang dan ketat. Ada UKL-UPL dan berbagai kajian teknis, termasuk analisa kekuatan tanah. Semua kami urus sebelum mulai membangun,” ujar Suantara, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, izin PBG proyek itu diterbitkan pada Juli 2023. Sejak saat itu, proses pembangunan berjalan lancar tanpa kendala. Bahkan, kata dia, masyarakat sekitar justru mendukung proyek tersebut karena diyakini akan membawa dampak positif bagi ekonomi lokal.
Baca juga: BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini!
Baca juga: BABAK Baru Kasus Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung!
“Investasi ini tidak kecil. Total nilai investasi mencapai Rp200 miliar, rencananya termasuk pengembangan kawasan hotel dan vila di sekitar Pantai Kelingking. Khusus untuk pembangunan lift saja, nilainya sekitar Rp60 miliar. Retribusi PBG sebesar Rp1,05 miliar juga sudah kami bayarkan,” ungkapnya.
Suantara menepis anggapan bahwa kehadiran lift kaca akan merusak keindahan alam Pantai Kelingking. Ia memastikan, lokasi pembangunan sudah melalui kajian matang dari tim konsultan, sehingga tidak mengganggu pemandangan maupun kelestarian lingkungan.
“Kalau dilihat langsung di lokasi, tidak ada yang rusak. Justru dengan adanya lift, wisatawan bisa menikmati pemandangan dengan lebih aman dan nyaman. Banyak juga yang selama ini kesulitan atau mengalami kecelakaan saat turun ke pantai, nanti evakuasi bisa lebih mudah dengan fasilitas lift," jelasnya.
Ia juga menilai, proyek yang sudah mengantongi izin lengkap seharusnya mendapat dukungan dari pemerintah, bukan justru dihentikan. Sebaliknya, kata Suantara, yang perlu ditertibkan adalah akomodasi wisata tanpa izin yang marak di kawasan Nusa Penida.
“Kalau proyek legal dijegal, investor akan takut datang ke Klungkung. Ini bisa jadi titik balik pembenahan perizinan. Yang harusnya disidak dan dihentikan adalah pembangunan tanpa izin, bukan investasi yang sudah melalui proses resmi,” tegasnya.
Suantara berharap, pemerintah daerah dan provinsi ikut mengawal proyek ini agar bisa segera rampung dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah (PAD). (mit)
Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung
Proyek pembangunan lift Pantai Kelingking di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menuai sorotan. Keberadaan pembangunan lift tersebut dinilai mengurangi keindahan Pantai Kelingking. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, Made Suparta mengatakan pansus telah bersurat kepada Bupati Klungkung.
“Supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Kelingking kegiatan apa saja itu. Kemudian siapa pelaku kegiatan? Berapa luasnya? Di mana titiknya? Itu sedang kita bersurat, izin-izinnya bagaimana? Terus siapa yang punya aset? Siapa saja? Kemudian titiknya di tebing di mana? Khan ada aturannya tata ruang,” katanya pada, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, ia mengatakan semua kegiatan di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing jurang tidak diperbolehkan. “Izinnya bagaimana sudah saya bersurat, nanti dari surat itu dapat laporan setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu terkait kegiatan itu,” kata dia.
Suparta juga berencana akan memanggil Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di mana titik pembangunannya. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengenai evaluasinya. Intinya, untuk urusan tebing terlebih tebing yang curam ke dalam dari segi Undang-undang Tata Ruang UU Nomor 26 Tahun 2007 tidak diperbolehkan.
“Apapun itu, sudah nggak boleh. Di tebing nggak boleh diapa-apakan, mau direkayasa apa-apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca, khan nggak boleh. Kalau dibolehkan sudah keluar izin, yang mengeluarkan izin juga ada urusan pidana nanti,” tegasnya.
Klungkung
Eksklusif
Multiangle
meaningful
Pantai Kelingking
Kelingking Beach
lift kaca
izin
Nusa Penida
TRAP
| BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini! |
|
|---|
| Minta Pansus TRAP Tinjau Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking, Koster: Kalau Melanggar Tutup! |
|
|---|
| Bupati Satria Ngaku Ditelpon Koster Terkait Lift Pantai Kelingking, Pemprov Bali Akan Kaji Ulang |
|
|---|
| Bupati Satria Ditelpon Gubernur Koster Terkait Lift Pantai Kelingking, Pemprov Bali Akan Kaji Ulang |
|
|---|
| Jadi Sorotan, Lift Pantai Kelingking Didanai Investor Tiongkok, Bagaimana dengan Izinnya? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.