Lift di Pantai Kelingking

BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini!

Hanya saja kemudian geger, dengan rencana proyek lift di tebing yang menjulang tinggi sampai ke pantai di bawahnya.

|
Istimewa
VIRAL - Foto viral di medsos, perbandingan foto Pantai Kelingking sebelum proyek lift kaca, dan setelah proyek lift kaca. 

TRIBUN-BALI.COM - Ramai perbincangan dan pro kontra lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, akhirnya sampai ke telinga Gubernur Koster.

Bukan tanpa alasan, kasus ini memang menjadi atensi banyak pihak. Apalagi Pantai Kelingking salah satu aset penting di Nusa Penida, dan sumber cuan pariwisata bagi Klungkung dan Bali. 

Hanya saja kemudian geger, dengan rencana proyek lift di tebing yang menjulang tinggi sampai ke pantai di bawahnya. Padahal Pantai Kelingking adalah destinasi berbahaya, karena ombak lautnya kuat dan kerap menyeret perenang. 

Tidak terbayangkan saat musim badai, ombak laut sangat tinggi menghantam tebing. Kemudian rencana dibangun lift di sana, tentu saja sangat berbahaya, karena turis yang ke bawah kian tidak terkontrol jumlahnya. 

Baca juga: BABAK Baru Kasus Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung!

Baca juga: ATENSI Lift di Pantai Kelingking, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung, Tanya Izin Proyek Darimana! 

LIFT KACA - Gubernur Bali, Wayan Koster pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025. Ia memberikan keterangan terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali.
LIFT KACA - Gubernur Bali, Wayan Koster pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025. Ia memberikan keterangan terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Pejabat setempat mengaku proyek itu punya swasta bukan pemerintah lokal. Hanya saja tetap dipertanyakan izinnya, apalagi kini pemerintah sedang menggalakkan sempadan tebing, sungai dan laut agar tidak berbahaya dan memakan korban. 

Sementara Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, saat dikonfrimasi menegaskan, pembangunan lift kaca tersebut merupakan proyek swasta. Investor menyewa lahan milik Banjar Adat Karang Dawa."Proyek lift itu dari investor, bukan proyek pemerintah," ujar I Kadek Yoga Kusuma, Senin (28/10).

Terkait foto yang beredar di media sosial, menurutnya hanya masalah pengambilan sudut gambar. Jika diambil dari sudut gambar lain, keindahan Pantai Kelingking akan terlihat utuh. "Kalau saya lihat video yang ramai itu, diambil dari sisi barat. Kalau diambil dari sisi timur, masih terlihat view Pantai Kelingking yang tidak terhalangi proyek lift," ungkap Kadek Yoga Kusuma.

Pihaknya juga belum mendapat informasi dari pelaku pariwisata, terkait adanya wisatawan yang mengeluh dengan keberadaan lift tersebut. "Intinya hanya masalah pengambilan sudut gambar saja. Dari sisi timur masih bagus sekali. Keberadaan lift itu, tidak semua tutupi view Pantai Kelingking," jelas dia.

Nantinya lift kaca tersebut dibangun setinggi sekitar 182 meter, dan jembatan 64 meter. Nantinya di setiap ketinggian 20 meter akan dibangun spot foto. Nilai investasi dari pembangunan lift kaca itu mencapai sekitar Rp200 miliar.

Selain menjadi fasilitas pariwisata, lift kaca itu akan digunakan juga untuk evakuasi pengunjung yang kerap mengalami kecelakaan laut saat beraktivitas di bawah tebing Pantai Kelingking. 

Gubernur Koster Atensi 

Gubernur Bali, Wayan Koster turut mengomentari polemik pembangunan lift kaca yang masih berbentuk kerangka besi di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung itu. 

Pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025 Koster mengatakan telah meminta tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali untuk turun langsung ke lokasi untuk mengecek dokumen dan aturannya.

"Saya meminta ke Pansus TRAP untuk turun cek, cek dokumen dan cek pelanggarannya. Kalau pelanggarannya telak, sudah tutup. Jadi sekarang kita harus berani," ucapnya. Sementara itu, ditemui usai pengarahannya, Koster mengungkapkan bahwa izin pembangunan lift kaca dengan nilai investasi Rp200 miliar tersebut keluar pada tahun 2024.

Izinnya melalui OSS (Online Single Submission). "Jadi begini, izinnya itu keluar tahun 2024, dan kemudian meluncur akhirnya dapat izin lengkap dari OSS maupun juga dari pemerintah daerah Kabupaten Klungkung," terangnya. Gubernur Koster mengakui sudah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung terkait ini.

Ia mengatakan, bahwa Bupati Klungkung, I Nyoman Satria baru mengetahui polemik ini 2 hari yang lalu. "Bupati Klungkungnya, sebelum muncul kasus ini belum tau, jadi saya kontak-kontakan dengan Bapak Bupati, (Bupati Klungkung) baru tau 2 hari yang lalu. Perangkat daerahnya sudah dipanggil," ungkapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved