Lift di Pantai Kelingking

TANDA Tanya DPRD Bali Soal Izin Proyek Lift Pantai Kelingking, Segera Panggil Dinas Perizinan

Proyek pembangunan lift Pantai Kelingking di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menuai sorotan.

|
TANGKAPAN LAYAR VIA KOMPAS.COM
PROYEK LIFT - Bangunan diduga proyek lift di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pansus TRAP DPRD Bali bersurat kepada Bupati Klungkung untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - Proyek pembangunan lift Pantai Kelingking di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menuai sorotan.

Keberadaan pembangunan lift tersebut dinilai mengurangi keindahan Pantai Kelingking. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, Made Suparta mengatakan pansus telah bersurat kepada Bupati Klungkung

“Supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Kelingking kegiatan apa saja itu. Kemudian siapa pelaku kegiatan? Berapa luasnya? Di mana titiknya? Itu sedang kita bersurat, izin-izinnya bagaimana? Terus siapa yang punya aset? Siapa saja? Kemudian titiknya di tebing di mana? Khan ada aturannya tata ruang,” katanya pada, Rabu (29/10). 

Lebih lanjut, ia mengatakan semua kegiatan di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing jurang tidak diperbolehkan.

Baca juga: ATENSI Lift di Pantai Kelingking, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung, Tanya Izin Proyek Darimana! 

“Izinnya bagaimana sudah saya bersurat, nanti dari surat itu dapat laporan setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu terkait kegiatan itu,” kata dia. 

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengenai evaluasinya. Intinya, untuk urusan tebing terlebih tebing yang curam ke dalam dari segi Undang-undang Tata Ruang UU Nomor 26 Tahun 2007 tidak diperbolehkan. 

“Apapun itu, sudah nggak boleh. Di tebing nggak boleh diapa-apakan, mau direkayasa apa-apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca, khan nggak boleh. Kalau dibolehkan sudah keluar izin, yang mengeluarkan izin juga ada urusan pidana nanti,” tegasnya. 

Dikatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Klungkung. Surat tersebut diharapkan seminggu ini sudah mendapatkan jawaban agar dapat dilakukan rapat kerja dan evaluasi.

“Kita fokus dulu ke mangrove, karena mangrove itu paru-paru dunia dan mangrove itu seksi untuk dikeluarkan sertifikat oleh yang berwenang tidak benar,” tutupnya.

Sebelumnya, viral di media sosial pemandangan di Pantai Kelingking tertutup proyek pembangunan lift kaca.

Kondisi ini menuai pro kontra di masyarakat, karena dianggap keberadaan lift mengurangi keindahan dan keasrian Pantai Kelingking.

Baca juga: BABAK Baru Kasus Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung!

“Tentu sayang sekali, pemandangan asri dari Pantai Kelingking justru dirusak proyek lift. Wisatawan itu menurut saya ke Nusa Penida mengejar keasrian panorama, bukan lift,” ungkap seorang warga Klungkung, Made Sediana.

Terkait jalan terjal ke bawah tebing Pantai Klingking, menurutnya tidak menjadi urgensi dibangunnya lift.

“Justu wisatawan banyak mengalami kecelakaan, karena turun ke bawah. Jika semakin gampang tamu ke bawah (pantai Kelingking) khan bahaya juga. Di sana itu garis pantai sempit, ombak besar bisa datang tiba-tiba. Paling tepat menikmati kaindahan Pantai Kelingking dari atas (tebing),” kata dia.

Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma saat dikonfrimasi menegaskan, pembangunan lift kaca tersebut merupakan proyek swasta. Investor menyewa lahan milik Banjar Adat Karang Dawa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved