Berita Klungkung
BABAK Baru Kasus Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung!
Namun sekarang malah harus terhalangi oleh rencana lift kaca, yang katanya bakal memudahkan akses turun ke Pantai Kelingking.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, disorot nasional.
Pasalnya, keberadaan pembangunan lift tersebut dinilai mengurangi keindahan Pantai Kelingking. Yang tersohor hingga mendunia, karena keindahan tebingnya yang mirip kepala Dinosaurus.
Namun sekarang malah harus terhalangi oleh rencana lift kaca, yang katanya bakal memudahkan akses turun ke Pantai Kelingking. Alhasil pro kontra pun terjadi ihwal rencana lift itu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, Made Suparta mengatakan pansus telah bersurat kepada Bupati Klungkung.
Baca juga: PROYEK Lift Pantai Kelingking Jadi Sorotan, Tutupi Pemandangan, Konon Proyek Swasta Bukan Pemerintah
Baca juga: TEWAS Tertabrak Mobil Fortuner di Gianyar, Turis Amerika Jatuh Saat Kendarai Sepeda Motor !
“Supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Pantai Kelingking kegiatan apa saja itu, kemudian siapa pelaku kegiatan, berapa luasnya, di mana titiknya, itu sedang kita bersurat, izin-izinnya bagaimana, terus siapa yang punya aset, siapa saja, kemudian titiknya di tebing di mana kan ada aturannya tata ruang,” katanya pada, Rabu 29 Oktober 2025.
Lebih lanjutnya, ia mengatakan semua kegiatan di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing jurang tidak diperbolehkan.
“Izinnya bagaimana sudah saya bersurat nanti dari surat itu dapat laporan setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu terkait kegiatan itu,” imbuhnya.
Ia juga berencana akan memanggil Dinas Perizinan, Dinas PUPR di mana titik pembangunannya. Kemudian Satpol PP bagaimana evaluasinya.
Intinya, untuk urusan tebing terlebih tebing yang curam, ke dalam dari segi Undang-undang Tata Ruang UU Nomor 26 Tahun 2007 tidak diperbolehkan.
“Apapun itu udah nggak boleh di tebing nggak boleh di apa-apakan mau direkayasa apa-apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca, kan nggak boleh. Kalau dibolehkan sudah keluar izin ya yang mengeluarkan izin juga ada urusan pidana nanti,” sambungnya.
Terlebih, Pantai Kelingking merupakan wilayah mitigasi bencana, tebing mitigasi bencana, pinggir danau juga mitigasi bencana, kemudian pinggir laut juga, pinggir sungai juga merupakan mitigasi bencana yang jaraknya diatur, untuk danau 50 meter, laut 100 meter, sungai 3-5 meter.
“Sudah begitu aturannya jangan dong dipaksa paksa, kalau dipaksa nanti risikonya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana. Kalau korban meninggal ancaman hukumannya berat itu 15 tahun penjara kurang lebih,” paparnya.
Untuk perizinan misalnya berbentuk PPG IMB akan dicek begitu juga OSS nya akan dicek izin-izin yang menjadi kewenangan provinsi, bukan berarti baru OSS langsung boleh membangun.
Terdapat Perda-perda yang dibuat harus ada arsitektur Bali di Perda 5 Nomor 2005, sepanjang itu tidak memenuhi tidak boleh membangun. Kemudian juga disesuaikan juga dengan Perda-perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Kalaupun izin keluar kita evaluasi dong, itu di tempat yang nggak bener, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa. Sebab Undang-undang parameternya yang paling tinggi kalau ke dalam jurang 20 meter ke samping tambah 10 meter lagi jadi 1:1,5 itu tidak boleh diapa-apakan,” bebernya.
| JADI SOROTAN! Pemandangan di Pantai Kelingking Ditutupi Proyek Lift, Yoga Kusuma: Itu Proyek Swasta |
|
|---|
| Siarsana Dituntut 6 Tahun, Mantan Kepsek SMK 1 Klungkung Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta |
|
|---|
| Tragedi di Pantai Atuh Nusa Penida, Bule Jatuh saat Turun Tangga Hingga Dievakusi Tim SAR |
|
|---|
| MANTAN Kepsek SMKN 1 Klungkung Wajib Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta, Siarsana Dituntut 6 Tahun Bui |
|
|---|
| PROYEK Lift Pantai Kelingking Jadi Sorotan, Tutupi Pemandangan, Konon Proyek Swasta Bukan Pemerintah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.