Berita Klungkung

MANTAN Kepsek SMKN 1 Klungkung Wajib Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta, Siarsana Dituntut 6 Tahun Bui

Jika harta tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Istimewa
TERDAKWA - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/10/2025).  

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana dituntut 6 tahun penjara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020–2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/10).

Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menjelaskan, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus, terdakwa I Wayan Siarsana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar seratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” jelas Ngurah Gede Bagus Jatikusuma.

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Pembalap di Bangli, Jenazah Bram Disemayamkan di Desa Adat Sanih, IMI Berduka!

Baca juga: PROYEK Lift Pantai Kelingking Jadi Sorotan, Tutupi Pemandangan, Konon Proyek Swasta Bukan Pemerintah

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp910.444.278,81. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Dalam amar tuntutan, penuntut umum menyebut terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung dengan cara menetapkan pungutan komite tanpa melalui rapat, mengalihkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kegiatan komite tanpa persetujuan siswa maupun orang tua, serta menunjuk penyedia pekerjaan fisik secara sepihak tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp994.601.355,75 dan menguntungkan pihak lain sebesar Rp179.548.568,06,” ungkap Jatikusuma.

Selain hukuman pidana, penuntut umum juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara, termasuk uang titipan sebesar Rp65.160.000,00 yang akan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara.

Dengan pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved