Berita Klungkung

Pencuri Motor Tua di Karangasem Sepakat RJ, Diganjar Hukuman Pasang Listrik di Kantor Desa

Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka I Ketut Angga

Istimewa
Restorative Justice - Proses restorative justice terhadap pelaku curanmor di Desa Selat, Klungkung, Bali, Senin (11/11/ 2025). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka I Ketut Angga Gita alias Angga melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan pada Senin (11/11/ 2025) setelah seluruh syarat penerapan keadilan restoratif terpenuhi.

Kasus ini berawal pada 13 September 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika tersangka mengambil satu unit sepeda motor Honda C70 warna kuning milik Putu Budi Santosa yang terparkir di pinggir jalan di wilayah Dusun Apet, Desa Selat, Klungkung. 

Baca juga: 3 Orang Tersangka di Jembrana Langsung Bebas, Kasus Penganiayaan dan Pencurian Selesai Lewat RJ

Motor saat itu masih dalam kondisi terkunci.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan karena tidak memiliki alat transportasi untuk aktivitas sehari-hari.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung kemudian menugaskan jaksa fasilitator untuk melakukan proses restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Baca juga: Utang Tak Dibayar, 3 Anak Di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Denpasar Bali

"Tersangka memenuhi seluruh kriteria, di antaranya merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta nilai kerugian di bawah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01/2022," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Selasa (18/11/2025).

Pada 10–11 November 2025, musyawarah antara korban, tersangka, perangkat desa, tokoh adat dan agama, serta jaksa fasilitator digelar di Balai Kertha Adhyaksa Kejari Klungkung. 

Hasil musyawarah menyepakati perdamaian tanpa syarat.

Baca juga: Jadi Korban Pencurian Kartu Kredit di Bali, Artis Jeon Hye Jin Minta Maaf Soal Pariwisata Bali

Selain itu, disetujui pula sanksi sosial bagi tersangka berupa kerja sosial membantu pemasangan instalasi listrik di Kantor Desa Selat.

Setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani para pihak, Kejari Klungkung menggelar ekspos perkara secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Permohonan penghentian penuntutan kemudian disetujui.

Selanjutnya, pada 11 November 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor RJ-35. 

Dengan terbitnya surat tersebut, I Ketut Angga Gita kemudian dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas II B Klungkung untuk kembali ke keluarga serta menjalani aktivitas seperti sediakala. (*)

 

 

Berita lainnya di Restorative Justice

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved