Berita Jembrana
3 Orang Tersangka di Jembrana Langsung Bebas, Kasus Penganiayaan dan Pencurian Selesai Lewat RJ
3 Orang Tersangka di Jembrana Langsung Bebas, Kasus Penganiayaan dan Pencurian Selesai Lewat RJ
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua kasus tindak pidana umum (Pidum) diselesaikan lewat restoratif justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis 6 November 2025. Adalah kasus penganiyaan dan juga pencurian yang dilakukan warga.
Setelah proses RJ, tiga orang tersangka dinyatakan bebas. Namun, mereka tetap diberikan sanksi sosial berupa mengabdi di tempat ibadah.
Disisi lain, salah satu pelaku yang sudah RJ juga diberikan modal usaha dari jaksa fasilitator. Modal usaha tersebut diharapkan bisa membantu pelaku untuk membuka usaha dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Penyelesaian perkara ini ditandai dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2).
Baca juga: Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Kejari Jembrana, kasus pertama adalah penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang warga yakni Adi Seswanto dan Irfan Maulana.
Mereka awalnya dinyatakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan karena tersangka telah melakukan kekerasan bersama terhadap korban Agus Ariawan.
Baca juga: 2 NYAWA Melayang Seketika di Bali, Jenazah Dikerumuni Warga, Benturan Keras Tak Terhindarkan
Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban Agus Ariawan mengalami luka terbuka dan lecet pada kepala samping kanan, luka lecet dan memar kepala belakang samping kiri, namun tidak menghalangi saksi korban Agus Ariawan untuk beraktivitas sehar-hari.
Pengeroyokan tersebut ditengarai adanya kesalahpahaman. Saat kejadian, kedua tersangka disebutkan dalam pengaruh minuman keras.
Setelah kedua belah pihak menyatakan damai, Kejari Jembrana lantas menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif di serahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Wayan Adi Pranata.
Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B - 2051/N.1.16/Eku.2/11/2025 tanggal 5 November 2025 atas nama tersangka Adi Seswanto dan tersangka Irfan Maulana.
"Pelaksanaan RJ ini beralasan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian," jelas Salomina saat memberikan keterangan.
Kemudian, kata dia, kasus kedua adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan Sulasmi. Ia awalnya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP karena tersangka mengambil kartu ATM milik korban yang merupakan saudara iparnya. Tersangka kemudian menyembunyikan kartu ATM tersebut ke bawah lepitan baju di dalam lemari dan kemudian menarik uang sebesar Rp 3,2 Juta lebih melalui agen sebuah perbankan di salah satu warung wilayah Desa Melaya.
Setelah ada perdamaian antara kedua belah pihak, Kejari Jembrana menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-2024/N.1.16/Eoh.2/11/2025 tanggal 5 November 2025 atas nama tersangka Sulasmi.
"Jadi tersangka ini adalah ipar dari korban. Tersangka mengetahui pin ATM korban karena sering menemani saudarinya (istri korban) mengambil uang," ungkapnya.
"Uangnya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Karena diketahui tersangka bekerja serabutan atau tidak menentu penghasilannya," imbuhnya.
Disinggung mengenai modal usaha yang diberikan kepada pelaku, Salomina mengakui murni dari inisiatif jaksa fasilitator Kejari Jembrana. Harapannya, dia (tersangka) tak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Tujuannya murni agar dia nanti memiliki usaha di rumahnya dan mendapat penghasilan," tandasnya.
| Jembrana Terpaksa Manfaatkan Gedung Lama, Belum Miliki Rumah Singgah dan Rehabilitasi Orang Telantar |
|
|---|
| Hantam Bak Samping Truk di Jalur Tengkorak Jembrana, Paga dan Indrawan Tewas di Lokasi Kejadian |
|
|---|
| Jembrana Masih Kekurangan Perahu Karet Untuk Antisipasi Banjir, 481 Personel Gabungan Disiagakan |
|
|---|
| NYAWA 2 Pemuda di Jembrana Berakhir di Bak Truk, Tubuh Terhempas di Gelapnya Malam |
|
|---|
| Lapuk, Pohon Setinggi 11 Meter Tumbang di Jembrana Bali, Sempat Sebabkan Gangguan Arus Lalu Lintas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.