Berita Bali
Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo
Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Kodam IX/Udayana melalui Detasemen Polisi Militer atau Denpom IX/1 Kupang menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin serius Pelda Chrestian Namo yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, atau kumpul kebo.
Untuk diketahui Pelda Chrestian Namo merupakan ayah kandung dari Prada Lucky Namo yang merupakan korban pembunuhan keji belasan anggota TNI di Nagekeo, NTT.
Sejak sang putra Prada Lucky Namo meninggal, Pelda Chrestian Namo kerap menyuarakan kekecewaan lewat media sosial.
Pelda Chrestian Namo mengaku melakukan hal itu untuk mencari keadilan atas kematian sang putra ditangan belasan anggota TNI dibawah komando Letnan Dua Made Juni Arta Dana cs.
Baca juga: Gde RDA Dibacok Pemuda 18 Tahun di Blahbatuh Gianyar, Bagian Leher Jadi Sorotan
Persidangan kasus pembunuhan Prada Lucky Namo bergulir di Pengadilan Militer Kupang dan mendapat perhatian publik yang luar biasa.
Apakah kasus pembunuhan Prada Lucky Namo ada kaitannya dengan laporan yang kini dihadapi Pelda Chrestian Namo?
Menurut informasi pelaporan dugaan kumpul kebo terhadap Pelda Chrestian Namo dilayangkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao pada Rabu 5 November 2025.
Pelaporan terhadap Pelda Chrestian Namo itu dinilai sebagai wujud dari tanggung jawab komando dalam menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Cita Loka Fest 2025, Pendorong Aglomerasi Solo Raya
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo dalam kasus dugaan kumpul kebo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, " ujarnya kepada awak media di Denpasar, Bali.
Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam penanganan perkara setiap prajurit termasuk pelaporan terhadap Pelda Chrestian Namo.
"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum kedua yang berlaku,” jelas Kolonel Widi Rahman.
Kapendam menambahkan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Sementara itu terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.
| Tim Tenis Meja Putri Bali Meraih Medali Perak di Popnas 2025, Bidik Medali di Ganda dan Perorangan |
|
|---|
| Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam, Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke DPRD Bali |
|
|---|
| PUJI Program Bale Kertha Adhyaksa, Yusril Sebut Pendekatan Mediasi dalam Penyelesaian Hukum di Bali! |
|
|---|
| POLEMIK Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam! Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke Pansus TRAP Bali |
|
|---|
| BANTAH Tuduhan Warga Desa Adat Jimbaran, PT JH Buka Suara Kasus Harus Lapor Satpam Masuk Pura! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.