Berita Bali

Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo

Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo

ISTIMEWA
MAKAM - Pangdam IX/Udayana dan rombongan saat melihat makam Prada Lucky Namo.  

Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penganiayaan pada Prada Lucky Namo karena jengkel akibat indikasi tersebut. 

"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur. 

Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual atau LGBT dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali. 

Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo.

Diketahui terdakwa 1 juga terus melakukan penganiayaan terhadap Prada Richard. 

Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat penganiayaan yang sama, terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang. 

Kemudian terdakwa 1 mempertanyakan mengenai isi chat itu, terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi LGBT tersebut. 

Kemudian terdakwa 3 mencambuk ke arah Prada Lucky Namo dengan kabel. 

"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya. 

Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang. 

Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung. 

Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi. 

Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria. 

Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo

20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved