Berita Bali

BANTAH Tuduhan Warga Desa Adat Jimbaran, PT JH Buka Suara Kasus Harus Lapor Satpam Masuk Pura!

Polemik PT JH dan Desa Adat Jimbaran. Dalam hal ini, dana hibah Pemerintah Provinsi Bali, difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
MESADU - Pertemuan warga dengan DPRD Bali atas keluhan untuk membangun pura. Pihak PT JH buka suara. 

TRIBUN-BALI.COM - Menyikapi keluhan warga ke DPRD Bali, yang menyebutkan bahwa pihak PT Jimbaran Hijau (JH) menghalangi pembangunan pura, pihak manajemen buka suara. 

Melalui Kuasa hukum PT JH Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H, menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi membangun tempat ibadah pembangunan pura. 

”Kami tak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” jelas Michael di Denpasar, pada Rabu 5 November 2025.

Dalam hal ini, dana hibah Pemerintah Provinsi Bali, difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan jumlah Rp 500 juta.

”Jika nanti dibangun di posisi lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah nanti bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah. Nantinya akan bisa berimbas ke kasus hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya.

Baca juga: MESADU ke Pansus TRAP, Keluhan Warga Desa Adat Jimbaran Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam!

Baca juga: BOGEM Cewek di Buleleng, Ketut Sumendra Dilaporkan ke Polres Buleleng, Niat Hendak Nonton DJ Perform

Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali untuk sampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. JH di Kantor DPRD Bali, Rabu 5 November 2025.
Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali untuk sampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. JH di Kantor DPRD Bali, Rabu 5 November 2025. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami.)

”Kami tidak ingin nantinya pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali, Anggota DPRD Bali (Tama Tenaya,-Red) jadi ikut kena getahnya,” sambungnya.

Bahkan pihaknya mengatakan, terkait pura di area PT JH ada 4 pura yang sampai saat ini malah selalu dibantu aktif oleh pihak PT JH dalam aktivitasnya sebagai tempat ibadah. 

Tak hanya itu, sebelumnya juga pihak PHDI Bali melalui Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan kepada pihak WB untuk menunda pembangunan.

"Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya untuk jangan dulu atau sampunang dulu membangun Pura," ujar Wirata Dwikora dalam agenda mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.

"Karena mediasi sudah berulang, sengketa dan laporan pidana atas penyerobotan. Mending tunggu sampai masalah hukum selesai,” imbuh dia. 

Baginya jika dipaksanakan membangun, bisa – bisa nantinya memicu masalah hukum baru. Yang dimaksud masalah baru adalah terkait penggunaan dana hibah. 

Wirata Dwikora yang adalah Ketua Bali Corruption Wacth (BCW) ini juga mengatakan, banyak masalah yang muncul jika salah memanfaatkan dana hibah. 

”Jangan malah nanti memicu masalah hukum yang baru, karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” jelas Wirata Dwikora.

Masih dalam medasi di kantor Lurah Jimbaran, Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali juga menyampaikan hal – hal yang akan dilakukan jika tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah. 

Termasuk nanti diperiksa Inspektorat, BPK dan lainnya. Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali I Ketut Gede Arta juga menyampaikan bahwa yang terpenting ada jalan keluar yang terbaik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved