Berita Bali
BANTAH Tuduhan Warga Desa Adat Jimbaran, PT JH Buka Suara Kasus Harus Lapor Satpam Masuk Pura!
Polemik PT JH dan Desa Adat Jimbaran. Dalam hal ini, dana hibah Pemerintah Provinsi Bali, difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Menyikapi keluhan warga ke DPRD Bali, yang menyebutkan bahwa pihak PT Jimbaran Hijau (JH) menghalangi pembangunan pura, pihak manajemen buka suara.
Melalui Kuasa hukum PT JH Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H, menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi membangun tempat ibadah pembangunan pura.
”Kami tak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” jelas Michael di Denpasar, pada Rabu 5 November 2025.
Dalam hal ini, dana hibah Pemerintah Provinsi Bali, difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dengan jumlah Rp 500 juta.
”Jika nanti dibangun di posisi lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah nanti bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah. Nantinya akan bisa berimbas ke kasus hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya.
Baca juga: MESADU ke Pansus TRAP, Keluhan Warga Desa Adat Jimbaran Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam!
Baca juga: BOGEM Cewek di Buleleng, Ketut Sumendra Dilaporkan ke Polres Buleleng, Niat Hendak Nonton DJ Perform
”Kami tidak ingin nantinya pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali, Anggota DPRD Bali (Tama Tenaya,-Red) jadi ikut kena getahnya,” sambungnya.
Bahkan pihaknya mengatakan, terkait pura di area PT JH ada 4 pura yang sampai saat ini malah selalu dibantu aktif oleh pihak PT JH dalam aktivitasnya sebagai tempat ibadah.
Tak hanya itu, sebelumnya juga pihak PHDI Bali melalui Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan kepada pihak WB untuk menunda pembangunan.
"Karena masih terjadi laporan pidana, alangkah baiknya untuk jangan dulu atau sampunang dulu membangun Pura," ujar Wirata Dwikora dalam agenda mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.
"Karena mediasi sudah berulang, sengketa dan laporan pidana atas penyerobotan. Mending tunggu sampai masalah hukum selesai,” imbuh dia.
Baginya jika dipaksanakan membangun, bisa – bisa nantinya memicu masalah hukum baru. Yang dimaksud masalah baru adalah terkait penggunaan dana hibah.
Wirata Dwikora yang adalah Ketua Bali Corruption Wacth (BCW) ini juga mengatakan, banyak masalah yang muncul jika salah memanfaatkan dana hibah.
”Jangan malah nanti memicu masalah hukum yang baru, karena ini menyangkut dana hibah pemerintah,” jelas Wirata Dwikora.
Masih dalam medasi di kantor Lurah Jimbaran, Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali juga menyampaikan hal – hal yang akan dilakukan jika tidak mampu mempertanggungjawabkan dana hibah.
Termasuk nanti diperiksa Inspektorat, BPK dan lainnya. Sekretaris Dinas Kebudayaan Bali I Ketut Gede Arta juga menyampaikan bahwa yang terpenting ada jalan keluar yang terbaik.
| MESADU ke Pansus TRAP, Keluhan Warga Desa Adat Jimbaran Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam! |
|
|---|
| WARGA Jimbaran Masuk Pura Harus Lapor Satpam, Pansus TRAP DPRD Bali Akan Datangi PT JH |
|
|---|
| 5 Berita Bali Hari Ini, Lift di Pantai Kelingking Berisiko Tinggi, Gde Dianiaya Pemuda di Gianyar |
|
|---|
| Beri Teguran, Beras Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi, Satgas Pangan Polda Bali Rutin Sidak |
|
|---|
| 408 Personel Polda Bali Pensiun, Juga Irjen Pol Purn IB Narendra, Rekan Seangkatan Kapolri Listyo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.