Pencurian di Badung
Saat Mabuk, Pelaku Mengendap-endap Masuk Bedeng di Mengwi Badung lalu Gondol 2 HP
Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuk seorang pria berinisial R.K.D. (23), yang melakukan pencurian dua unit ponsel di bedeng
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuk seorang pria berinisial R.K.D. (23), yang melakukan pencurian dua unit ponsel di bedeng proyek Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat 24 Oktober 2025 dini hari lalu, dilakukan sekitar pukul 03.30 Wita.
Dari informasi yang didapat, korban yang diketahui bernama Robertus Rode Kaka (26) dan Tasmi’un (58) saat itu menaruh ponselnya bedeng dan ditinggal tidur.
Keesokan harinya ponsel miliknya sudah hilang.
Baca juga: Utang Tak Dibayar, 3 Anak Di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Denpasar Bali
Kapolsek Mengwi KOMPOL A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H mengatakan, setelah menerima laporan sekitar pukul 11.00 Wita, tim opsnal langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi.
"Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 05.30 Wita di kawasan Jalan Raya Pererenan–Munggu," ujar IPTU Adi Saputra Jaya Senin 3 November 2025
Pelaku diketahui merupakan buruh asal Desa Ole Ate, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Baca juga: Dituduh Iseng Ketuk Pintu, Buruh di Buleleng Babak Belur Dihajar Pacar Tetangga
Dari tangannya, polisi mengamankan dua unit HP curian, masing-masing Vivo Y03 warna hijau permata dan Vivo Y91C warna merah.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian usai menenggak minuman keras di sekitar lokasi proyek.
Dalam kondisi mabuk, pelaku berjalan kaki menuju bedeng korban dan masuk dengan cara mengendap-endap.
"Pelaku mengambil dua HP yang diletakkan di samping tempat tidur korban. Rencananya, hasil curian itu akan dijual untuk membeli minuman keras lagi," terang IPTU Adi.
Baca juga: VIDEO Pencurian Motor di Kuta, Pelaku Gendong Anak Balita
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mengwi bersama barang bukti. Kasusnya masih dikembangkan," sambungnya
Saat ini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Badung

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.