Berita Badung
Dua Spesialis Curanmor Antar Kabupaten di Bali Dibekuk, IWGS dan IWS Gunakan Kunci Palsu
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk jajaran unit reskrim Polsek Mengwi.
Dua pelaku dengan inisial I.W.G.S. (55) asal Padangsambian, Denpasar Barat, dan I.W.S. (55) asal Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan diamankan setelah mencuri motor milik seorang petani di wilayah Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 24 Oktober 2025.
Kapolsek Mengwi, Kompl A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H, Minggu 2 November 2025, tidak menampik hal itu.
Disebutkan kedua pelaku diamankan di Jalan Gunung Agung, Denpasar.
Baca juga: KARMA Maling Motor Petani, 2 Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi!
"Kita amankan kedua pelaku I.W.G.S. (55) asal Padangsambian, Denpasar dan I.W.S. (55) asal Desa Kaba-Kaba, Tabanan. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap," ujarnya.
Diakui, kasus ini bermula saat korban I Wayan Sumerpen (53), seorang petani asal Desa Baha, memarkir sepeda motor Honda Supra hitam dengan nomor polisi DK 4426 FAP di samping kandang sapi miliknya, Kamis 23 Oktober 2025.
Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dari sawah dan mendapati motornya telah hilang.
"Korban ini sempat mencari di sekitar lokasi dan tak menemukan motornya. Sehingga korban melapor ke Polsek Mengwi," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim opsnal menemukan petunjuk yang mengarah pada dua pelaku curanmor lintas kabupaten yang selama ini beraksi di wilayah Badung dan Tabanan.
"Kedua pelaku akhirnya diringkus di Jalan Gunung Agung, Denpasar, saat baru saja melakukan aksi pencurian lagi di wilayah Bongan Jawa, Tabanan. Petugas juga mengamankan satu unit Honda Supra hasil curian, serta satu unit Honda Scoopy DK 3635 BF yang digunakan pelaku saat beraksi," tegasnya
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu.
Setelah berhasil, pelaku I.W.G.S. melepaskan plat nomor kendaraan dan menyembunyikan motor di rumahnya untuk dijual.
"Pelaku I.W.S. mendapat upah Rp500 ribu dari hasil pencurian tersebut," tambahnya
Selain kasus di Mengwi, keduanya juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi lain, di antaranya wilayah kerambitan, Kediri, Selingsing, Bongan Jawa, Tabanan, Kekeran, Tumbak Bayuh, Munggu, Buduk, Kuwum, Sembung Badung, dan Siut Gianyar.
"Jadi ada dua barang bukti yang kami amankan yakni sepeda motor Honda Supra tahun 1998 warna hitam DK 4426 FAP dan Scoopy DK 3635 BF warna hitam," jelasnya sembari mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (gus)
Kumpulan Artikel Badung

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.