Berita Bali

Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo

Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo

ISTIMEWA
MAKAM - Pangdam IX/Udayana dan rombongan saat melihat makam Prada Lucky Namo.  

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

Kejamnya Letnan Dua Made Juni cs

Kekejaman Letnan Dua Made Juni Arta Dana dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia diungkap secara gamblang.

Kekejian Letda Made Juni menyiksa Prada Lucky Namo itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang.

Selain Letda Made Juni, belasan terdakwa lainnya juga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo dengan 17 terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025). 

Lewat dakwaan terungkap secara lengkap para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan.

Dibacakan Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H, kejadian penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan berlangsung sejak Juni 2025.

Pemeriksaan berawal untuk meminimalisir anggota batalyon terlibat judi online, namun saat pemeriksaan pada ponsel Prada Lucky Namo ditemukan pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual atau LGBT.

Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para terdakwa

Setelah mendapatkan indikasi tersebut, terdakwa 1 (nama-nama terdapat di halaman terakhir) melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved