Berita Bali
Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo
Anak Dihabisi Made Juni Cs dengan Keji, Kini Sang Ayah Diperiksa dengan Tuduhan Kumpul Kebo
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Chrestian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah.
Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD.
Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono.
Kejamnya Letnan Dua Made Juni cs
Kekejaman Letnan Dua Made Juni Arta Dana dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia diungkap secara gamblang.
Kekejian Letda Made Juni menyiksa Prada Lucky Namo itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang.
Selain Letda Made Juni, belasan terdakwa lainnya juga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo dengan 17 terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).
Lewat dakwaan terungkap secara lengkap para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan.
Dibacakan Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H, kejadian penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan berlangsung sejak Juni 2025.
Pemeriksaan berawal untuk meminimalisir anggota batalyon terlibat judi online, namun saat pemeriksaan pada ponsel Prada Lucky Namo ditemukan pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual atau LGBT.
Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para terdakwa.
Setelah mendapatkan indikasi tersebut, terdakwa 1 (nama-nama terdapat di halaman terakhir) melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3.
| Tim Tenis Meja Putri Bali Meraih Medali Perak di Popnas 2025, Bidik Medali di Ganda dan Perorangan |
|
|---|
| Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam, Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke DPRD Bali |
|
|---|
| PUJI Program Bale Kertha Adhyaksa, Yusril Sebut Pendekatan Mediasi dalam Penyelesaian Hukum di Bali! |
|
|---|
| POLEMIK Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam! Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke Pansus TRAP Bali |
|
|---|
| BANTAH Tuduhan Warga Desa Adat Jimbaran, PT JH Buka Suara Kasus Harus Lapor Satpam Masuk Pura! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.