Berita Bali

POLEMIK Sembahyang ke Pura Harus Lapor Satpam! Warga Desa Adat Jimbaran Mesadu ke Pansus TRAP Bali

Dulu kata dia, hanya ada 1 pelinggih kemudian dilengkapi 1 pelinggih lagi dan dipasangi tembok penyengker dan jadilah Pura Belong Batu Nunggul. 

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
MESADU - Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul mesadu ke DPRD Bali, Rabu (5/11). 

TRIBUN-BALI.COM — Warga Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung mendatangi Kantor DPRD Bali pada Rabu (5/11).

Rombongan yang terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul menyampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. Jimbaran Hijau (JH). Selain itu, jika ada warga yang akan melakukan persembahyangan ke pura harus izin masuk ke satpam PT JH. 

Sekitar 50 warga dari Jimbaran tersebut disambut langsung Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha beserta jajaran.

Bendesa Desa Adat Jimbaran, Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra mengungkapkan pelarangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Padahal, pura tersebut jauh sudah ada sebelum perusahaan PT. JH. 

Pada saat awal pura diperbaiki tahun 2012, pengempon pura sudah minta izin pada pihak PT. CTS sebelum kini menjadi PT. JH. Waktu itu diizinkan melakukan pembangunan penambahan pura.

Baca juga: WASPADA Sampah Kiriman Akhir Tahun, DPD RI Ingatkan Bali Sangat Rawan, Simak Penjelasannya!

Baca juga: PRODUK Rempah dan Bumbu RI Peroleh Potensi Transaksi Rp 239,4 Miliar di Belanda

PERTEMUAN - Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali untuk sampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. JH di Kantor DPRD Bali, Rabu 5 November 2025.
PERTEMUAN - Warga Desa Adat Jimbaran terdiri dari Bendesa Adat, petani, nelayan dan Pengempon Pura Belong Batu Nunggul datangi Kantor DPRD Bali untuk sampaikan aspirasi penguasaan lahan oleh PT. JH di Kantor DPRD Bali, Rabu 5 November 2025. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. )

Dulu kata dia, hanya ada 1 pelinggih kemudian dilengkapi 1 pelinggih lagi dan dipasangi tembok penyengker dan jadilah Pura Belong Batu Nunggul. 

“Karena pura sudah ada dari dulu, tahun 2024 kemarin ajukan permohonan hibah sudah disampaikan adat Pura Belong Batu Nunggul sudah memiliki SKT di Dinas Kebudayaan Badung ini dilarang proses renovasi oleh PT. JH. Padahal secara sejarah tempat itu digunakan pengempon kami oleh CTS, dari legal CTS dan pengempon juga mengatakan sudah diberikan jadi Pura Belong Batu Nunggul,” jelas Gung Rai Dirga. 

Sebelum mesadu ke Pansus, warga adat Jimbaran dua hari lalu sudah sempat melakukan mediasi di Kelurahan Jimbaran. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. 

Dirga meminta pada pansus agar juga menelusuri lahan yang ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) di PT. JH.  Sebab pada tahun 2014, sempat diadakan paruman pada aset diputuskan pada paruman ke depan siapapun yang menjadi pemimpin di Jimbaran, tidak boleh melakukan perpanjangan SHBG atas nama semua PT apapun. 

“Nike (itu) keputusan Paruman Desa Adat 2014. Bagaimana keterlibatan kami di desa adat kok bisa SHBG ini diperpanjang? Kami sudah surati pihak PT di tahun 2021, SHGB mana yang masih berlaku tapi surat kami tidak pernah digubris, hal signifikan tidak pernah kami tidak diajak membahas,” bebernya. 

Mereka pun sempat mendengar SHGB sudah diperpanjang sehingga sebagai penjuru desa adat merasa tidak dihargai. Tanah-tanah itu diserahkan bendesa ke PT CTS untuk di SHBG bukan jual beli dan pada saat itu hanya diberikan dana punia Rp 35 juta ditukar dengan luas tanah 31 hektare. 

“Oleh karena itu 2019 sebagian besar SHGB seharusnya berakhir kami berharap pansus turun sehingga kami akan dapat informasi sebenar-benarnya. Ini keputusan paruman melarang memberikan tandatangan perpanjangan SHGB di lingkungan Jimbaran,” paparnya. 

Tak hanya itu, jika ada warga yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Belong Batu Nunggul harus izin masuk ke satpam PT JH. Dan izin masuk untuk sembayang ini sudah dilakukan warga sejak Tahun 2010. 

“Harus izin dulu ke PT kalau tidak ada petugas pegang kunci di portal, ya tidak bisa masuk, warga kami terus menerus mempertanyakan tidak bisa masuk. Jawaban dari pihak PT tidak pernah menghalangi orang sembayang faktanya mau sembayang izin sama orang. Setiap sembayang harus lapor dulu tidak nyaman. Semua harus melapor termasuk Jero Mangku,” pungkasnya. 

Perwakilan Krama Pura Batu, Nyoman Tekad mengatakan PT. CTS mengalihkan semua perizinan termasuk tanah dan sebagainya ke PT. JH. Setelah itu, ia menilai PT. JH telah mengabaikan perjanjian semestinya tanah dijanjikan jalan menuju pura tidak di-HGB-kan sehingga krama keberatan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved