Berita Klungkung
TEGAS Izin Lengkap! Penanggung Jawab Proyek Lift Kelingking Beach: Tertibkan Saja Akomodasi Ilegal
Ia menyebut, proyek tersebut mulai dibangun setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Dikatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Bupati Klungkung. Surat tersebut diharapkan seminggu ini sudah mendapatkan jawaban agar dapat dilakukan rapat kerja dan evaluasi. “Kita fokus dulu ke mangrove, karena mangrove itu paru-paru dunia dan mangrove itu seksi untuk dikeluarkan sertifikat oleh yang berwenang tidak benar,” tutupnya.
Sebelumnya, viral di media sosial pemandangan di Pantai Kelingking tertutup proyek pembangunan lift kaca. Kondisi ini menuai pro kontra di masyarakat, karena dianggap keberadaan lift mengurangi keindahan dan keasrian Pantai Kelingking.
“Tentu sayang sekali, pemandangan asri dari Pantai Kelingking justru dirusak proyek lift. Wisatawan itu menurut saya ke Nusa Penida mengejar keasrian panorama, bukan lift,” ungkap seorang warga Klungkung, Made Sediana.
Terkait jalan terjal ke bawah tebing Pantai Klingking, menurutnya tidak menjadi urgensi dibangunnya lift.
“Justu wisatawan banyak mengalami kecelakaan, karena turun ke bawah. Jika semakin gampang tamu ke bawah (pantai Kelingking) khan bahaya juga. Di sana itu garis pantai sempit, ombak besar bisa datang tiba-tiba. Paling tepat menikmati kaindahan Pantai Kelingking dari atas (tebing),” kata dia.
Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma saat dikonfrimasi menegaskan, pembangunan lift kaca tersebut merupakan proyek swasta. Investor menyewa lahan milik Banjar Adat Karang Dawa. “Proyek lift itu dari investor, bukan proyek pemerintah,” ujar Yoga Kusuma, Senin (28/10).
Terkait foto yang beredar di media sosial, menurutnya hanya masalah pengambilan sudut gambar. Jika diambil dari sudut gambar lain, keindahan Pantai Kelingking akan terlihat utuh. “Kalau saya lihat video yang ramai itu, diambil dari sisi barat. Kalau diambil dari sisi timur, masih terlihat view Pantai Kelingking yang tidak terhalangi proyek lift,” ungkap Yoga Kusuma.
Pihaknya juga belum mendapatkan informasi dari pelaku pariwisata, terkait adanya wisatawan yang mengeluh dengan keberadaan lift tersebut. “Intinya hanya masalah pengambilan sudut gambar saja. Dari sisi timur masih bagus sekali. Keberadaan lift itu, tidak semua tutupi view Pantai Kelingking,” jelas dia.
Nantinya lift kaca tersebut dibangun setinggi sekitar 182 meter dan jembatan 64 meter. Nantinya di setiap ketinggian 20 meter dibangun spot foto. Nilai investasi dari pembangunan lift kaca itu mencapai sekitar Rp 200 miliar. Selain menjadi fasilitas pariwisata, lift kaca itu akan digunakan juga untuk evakuasi pengunjung yang sering mengalami kecelakaan laut saat beraktivitas di bawah tebing Pantai Kelingking.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati menyampaikan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perizinan, proyek itu sudah memiliki izin. “Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka (pembangunan) sudah ada izinnya,” ungkap Sulistiawati, saat dikonfirmasi seperti dilansir Kompas.com, pada Selasa (28/10).
Hanya saja, untuk lebih detail terkait dengan perizinan dan kepemilikan proyek itu, Sulistiawati menyebut perlu melakukan koordinasi dan mengecek terlebih dahulu dengan dinas-dinas terkait lainnya. Begitu pula dengan investornya, dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Saya perlu koordinasikan lagi dengan Dinas PU, Dinas Perizinan, dan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Nanti setelah saya dapat keterangan yang pasti dari masing-masing dinas, saya akan konfirmasikan kembali,” kata dia. (sar/mit/ali)
Wilayah Mitigasi Bencana
Kelingking merupakan wilayah mitigasi bencana tebing mitigasi bencana. Begitu juga dengan kawasan pinggir danau juga mitigasi bencana. Kemudian pinggir laut juga dan pinggir sungai merupakan mitigasi bencana. Di kawasan mitigasi bencana tersebut diatur jaraknya, yaitu untuk laut 100 meter, danau 50 meter, dan sungai 3-5 meter.
“Sudah begitu aturannya jangan dong dipaksa paksa, kalau dipaksa nanti risikonya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana. Kalau korban meninggal ancaman hukumannya berat itu, 15 tahun penjara kurang lebih,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, Made Suparta.
Untuk perizinan misalnya berbentuk PPG IMB (Persetujuan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan) akan dicek. Disebutkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan termasuk Online Single Submission (OSS)-nya, izin-izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Ditegaskan Suparta, bukan berarti baru OSS langsung boleh membangun. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat harus ada arsitektur Bali seperti di Perda Bali 5 Nomor 2005. Jika bangunan tersebut tidak memenuhi, maka tidak boleh membangun. Kemudian juga disesuaikan juga dengan Perda-perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Klungkung
Eksklusif
Multiangle
meaningful
Pantai Kelingking
Kelingking Beach
lift kaca
izin
Nusa Penida
TRAP
| BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini! |
|
|---|
| Minta Pansus TRAP Tinjau Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking, Koster: Kalau Melanggar Tutup! |
|
|---|
| Bupati Satria Ngaku Ditelpon Koster Terkait Lift Pantai Kelingking, Pemprov Bali Akan Kaji Ulang |
|
|---|
| Bupati Satria Ditelpon Gubernur Koster Terkait Lift Pantai Kelingking, Pemprov Bali Akan Kaji Ulang |
|
|---|
| Jadi Sorotan, Lift Pantai Kelingking Didanai Investor Tiongkok, Bagaimana dengan Izinnya? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.