Lift di Pantai Kelingking
Terbukti Melanggar, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Pembangunan Proyek Lift Kaca di Klingking
Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Kedatangan Pansus TRAP ini yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha bersama Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka ini untuk memastikan kejelasan dari proyek lift kaca setinggi 180 meter senilai Rp200 miliar tersebut.
Baca juga: POLEMIK Lift Kaca Pantai Kelingking, Pansus TRAP Otw Nuspen, Koster: Kalau Melanggar Bongkar Saja!
Polemik ini muncul setelah ramai di media sosial terdapat kerangka dari besi di pinggir tebing Pantai Klingking dan diduga adanya kelalaian dalam pengawasan dan penerbitan izin pembangunan lift kaca tersebut.
Lift kaca yang disebut-sebut untuk mempermudah wisatawan menikmati keindahan Kelingking Beach justru dianggap mengancam warisan alam karena menghalangi panorama pemandangan.
Baca juga: BIANG Kerok Lift Kaca Pantai Kelingking, Izin Dari Pusat Melalui OSS, Gubernur Koster Tegaskan Ini!
Setelah meminta dan mendengarkan keterangan semua pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan Satpol PP Bali untuk menghentikan sementara bangunan lift kaca tersebut.
Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.
Baca juga: Pantai Klingking Akan Dipasang Lift Kaca Setinggi 180 Meter, Setiap 20 Meter Ada Spot Foto
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak.
Ia menjelaskan, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar.
Bahkan, menurutnya, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.
Sementara itu, dari kubu investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.
Investor asal Tiongkok yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp200 miliar, dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca tersebut.
Dengan harapan mendongkrak PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru.
Mekipun demikian, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca yang sudah mencapai 70 persen tersebut.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pembangunan proyek lift kaca ini masuk dalam dalam wilayah perlindungan kawasan setempat.
Selain itu, juga melanggar sempadan pantai.
Padahal, dalam izinnya hanya pemanfaat tebing.
Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan. (*)
Berita lainnya di Pantai Kelingking

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.